oleh

Ketua KONI Bekasi Terjerat Dugaan Korupsi Dana Hibah, ANKER: Harus Segera Diperiksa!

Jakarta – Kompas Rakyat

Ketua Umum Aliansi Anti Korupsi Bersama Rakyat (ANKER), Ade Gentong, resmi melaporkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bekasi, Reza Lutfi Hasan, ke Kejaksaan Agung RI terkait dugaan korupsi dana hibah.

Ade Gentong menilai terdapat indikasi kuat praktik korupsi, gratifikasi, serta penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Reza Lutfi Hasan selaku Ketua KONI Kabupaten Bekasi.

“Sebagai Ketua KONI Kabupaten Bekasi, Reza Lutfi Hasan diduga kuat menyalahgunakan dana hibah yang tidak sesuai dengan pengajuan. Ia juga diduga telah menyelewengkan anggaran sebesar Rp6.861.250.000 pada bidang peningkatan prestasi serta Rp1.323.589.785 pada bidang kesekretariatan tahun 2023. Total kerugian negara mencapai Rp8.184.839.785. Dugaan korupsi ini dilakukan secara terang-terangan di tubuh KONI Kabupaten Bekasi,” ungkap Ade Gentong.

Ia menegaskan, perbuatan tersebut telah melanggar asas-asas hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Dengan adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2023 yang merugikan negara hingga Rp8,1 miliar, maka Ketua KONI Kabupaten Bekasi harus segera diperiksa oleh Kejaksaan Agung,” tegasnya.

ANKER juga mendasarkan laporan ini pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat, yang menemukan adanya penggunaan anggaran tidak sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Ade Gentong berharap Kejaksaan Agung RI segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami percaya Kejaksaan Agung dapat mengungkap dugaan modus korupsi di tubuh KONI Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed