KODE ETIK WARTAWAN WEBSITE KOMPAS RAKYAT


PEMBUKAAN

Kode Etik Wartawan Website Kompas Rakyat merupakan pedoman moral dan profesional yang wajib dipatuhi oleh seluruh wartawan, kontributor, dan koresponden dalam menjalankan tugas jurnalistik. Kode Etik ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kode Etik ini bertujuan menjaga independensi, integritas, dan kredibilitas Website Kompas Rakyat sebagai media yang berpihak pada kepentingan publik.


PASAL 1

INDEPENDENSI DAN PROFESIONALISME

  1. Wartawan Kompas Rakyat bersikap independen, tidak berpihak, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
  2. Wartawan menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, atau kepentingan yang dapat memengaruhi isi pemberitaan.
  3. Wartawan menjalankan tugas secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab.

PASAL 2

AKURASI DAN VERIFIKASI

  1. Wartawan wajib menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan dapat diverifikasi.
  2. Setiap informasi harus diuji kebenarannya sebelum dipublikasikan.
  3. Wartawan dilarang menyebarkan hoaks, fitnah, dan informasi menyesatkan.

PASAL 3

KEBERIMBANGAN DAN HAK JAWAB

  1. Wartawan wajib memberikan ruang yang adil bagi semua pihak terkait.
  2. Wartawan menghormati hak jawab dan hak koreksi sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Koreksi dan ralat wajib dilakukan secara terbuka dan proporsional.

PASAL 4

IDENTITAS DAN TATA KRAMA WARTAWAN

  1. Wartawan wajib menunjukkan identitas resmi (KTA dan Surat Tugas) saat peliputan.
  2. Wartawan bersikap sopan, santun, dan menghormati narasumber.
  3. Wartawan dilarang menyalahgunakan identitas pers untuk kepentingan pribadi.

PASAL 5

LARANGAN PENYALAHGUNAAN PROFESI

  1. Wartawan dilarang melakukan pemerasan, intimidasi, atau ancaman dalam bentuk apa pun.
  2. Wartawan dilarang meminta atau menerima imbalan, hadiah, atau fasilitas terkait pemberitaan.
  3. Wartawan dilarang melakukan negosiasi pemberitaan.

PASAL 6

ETIKA MEDIA SIBER

  1. Wartawan wajib memperhatikan kecepatan tanpa mengorbankan akurasi.
  2. Judul berita tidak boleh menyesatkan atau bersifat clickbait.
  3. Setiap pembaruan berita harus diberi keterangan waktu pembaruan.
  4. Wartawan bertanggung jawab terhadap jejak digital dari berita yang dipublikasikan.

PASAL 7

PRIVASI DAN PERLINDUNGAN NARASUMBER

  1. Wartawan menghormati privasi narasumber dan korban.
  2. Identitas korban kejahatan tertentu wajib dilindungi.
  3. Wartawan wajib melindungi narasumber yang meminta anonimitas.

PASAL 8

KONTEN VISUAL DAN DIGITAL

  1. Foto, video, dan materi digital harus sesuai fakta.
  2. Dilarang merekayasa visual yang mengubah makna peristiwa.
  3. Penggunaan arsip wajib mencantumkan keterangan yang jelas.

PASAL 9

TANGGUNG JAWAB SOSIAL

  1. Wartawan mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
  2. Wartawan tidak menulis berita yang mengandung ujaran kebencian, SARA, atau diskriminasi.
  3. Wartawan menjaga persatuan, keadilan, dan nilai demokrasi.

PASAL 10

SANKSI PELANGGARAN

  1. Pelanggaran Kode Etik ini dikenakan sanksi bertahap.
  2. Sanksi dapat berupa:
    • Teguran lisan
    • Teguran tertulis
    • Pembekuan KTA
    • Pemberhentian tetap
  3. Penetapan sanksi dilakukan oleh Pimpinan Redaksi.

PENUTUP

Kode Etik Wartawan Website Kompas Rakyat ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh insan redaksi. Dengan menjunjung tinggi Kode Etik ini, Wartawan Kompas Rakyat diharapkan mampu menjalankan fungsi pers secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.

Kode Etik ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan oleh:
Pimpinan Redaksi Website Kompas Rakyat

Tanggal Penetapan: ____________________