Ormas GAS Penuhi Undangan Kejari Garut Terkait Dugaan Mafia Tanah di Desa Gandamekar

Garut, Jawa Barat — Kompas Rakyat
Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Anak Sunda (Ormas GAS) memenuhi undangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat, terkait laporan dugaan praktik “mafia tanah” yang terjadi di wilayah Desa Gandamekar, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.
Sekretaris Jenderal Ormas GAS, Mulyono Khaddafi, menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang serta praktik tidak etis dalam urusan pertanahan kepada Kejari Garut pada 26 Desember 2025.
“Alhamdulillah, Kejari Garut sangat responsif terhadap laporan masyarakat, khususnya terkait dugaan mafia tanah di wilayah Desa Gandamekar, Kecamatan Kadungora,” ujar Mulyono.
Ia mengungkapkan, laporan tersebut berkaitan dengan tanah milik pihak lain yang diklaim oleh seseorang menggunakan dokumen yang diduga palsu.
Disebutkan bahwa pada 12 November 2021 telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00077 atas nama pemegang hak Koperasi Kiaradodot, dengan akta pendirian Nomor 48 tertanggal 15 Februari 2016, berdasarkan:
-
Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut
Nomor: 00098/SKHGB/BPN-10,17/IX/2021 tanggal 30 September 2021 -
Surat Ukur Nomor: 01182/Gandamekar/2021 tanggal 05 November 2021
-
Luas tanah: 801 m²
Penerbitan SHGB tersebut diduga kuat sarat dengan praktik mafia tanah.
“Kepala Sub Seksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Garut, Cik Muhamad Syahrul, mengundang kami untuk melakukan kroscek terkait dugaan mafia tanah ini,” ungkap Mulyono.
Ia juga memaparkan adanya kejanggalan dalam permohonan penerbitan SHGB yang diajukan oleh seseorang berinisial AD.
“Dalam SHGB disebutkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara bekas milik adat Kohir Nomor 583, Kelas D III, tercatat atas nama Koperasi Rakyat. Kemudian pada tahun 2019 dilepaskan haknya kepada negara untuk kepentingan pemohon, yakni Koperasi Kiaradodot,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mulyono menegaskan bahwa Koperasi Kiaradodot, yang didirikan pada tahun 2016, hingga kini tidak aktif. Bahkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Garut melalui Dinas Koperasi dan UKM telah dua kali mengeluarkan surat resmi yang menerangkan bahwa koperasi tersebut tidak aktif.
“Tidak ada kantor, tidak ada anggota, dan tidak ada aktivitas. Koperasi Kiaradodot ini dapat dikatakan sebagai koperasi siluman,” tegasnya.
Ormas GAS berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut tuntas perkara ini dengan memanggil seluruh pihak terkait serta menjalankan proses hukum secara transparan dan adil.
“Kami ingin praktik-praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat ini dihentikan. Kami akan bongkar semua mafia tanah,” pungkas Mulyono. (Red)







Tinggalkan Balasan