oleh

Pemusnahan Barang bukti dilakukan kajari Kota Bekasi

Bekasi kompas rakyat Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengadakan acara pemusnahan barang bukti narkotika, obat-obatan, senjata tajam, dan barang bukti lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sampai bulan Juli 2025.

Kegiatan ini berlangsung di halaman parkir kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada hari Selasa 15 Juli 2025, dihadiri oleh beberapa pejabat penting, diantaranya
AKBP. Sewolo Seto Kasat Narkoba Polres Kota Bekasi, Kompol. Binsar Sianturi, SH, Wakasat Narkoba Polres Kota Bekasi dan Rudi Hartono, Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
Hadir juga Kapten.Inf. Sudiro Barasa: Danunit Gak Intel Kodim 0507/Kota Bekasi,Chandra, SH Kalapas Bulak Kapal Kota Bekasi serta M. Fikri Hidayat, SH dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi

Kajari Kota Bekasi Imran Yusuf SH.MH menyampaikan bahwa Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan antara lain,Narkotika berupa sabu dan jenis narkotika lainnya.
Obat-obatan, seperti Obat-obatan terlarang yang disita dari berbagai kasus, ujar Kejari

Kejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Inkrah
Kejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Inkrah, di halaman parkir Kejari Kota Bekasi Selasa15/07/215
Selain itu Kejari juga mengungkapkan dalam pemusnahan Barang Bukti tersebar ada berapa Senjata tajam yang digunakan dalam berbagai tindak pidana serta barang hukti berupa pakaian, kunci leter T, surat-surat, dan barang bukti lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, ujarnya, Selasa 15 /07/2025.

“Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak lagi digunakan untuk kegiatan ilegal. Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali. Barang bukti seperti narkotika jenis shabu biasanya dilarutkan dalam air yang dicampur cairan kimia khusus, sedangkan senjata tajam dihancurkan dengan cara dipotong, pungkas Kejari Kota Bekasi Imran Yusuf SH. MH (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed