oleh

Dusun Saren Wedomartani Sleman Jadi Lokasi Sosialisasi KUHP Baru oleh Mahasiswa UP45 Yogyakarta

Yogyakarta , Sabtu 16 Agustus 2025 – Kompas Rakyat

Dusun Saren, Wedomartani, Sleman, menjadi tempat pelaksanaan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru oleh Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) 2025 Kelompok 12 Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta (UP45). Kegiatan ini diadakan untuk mengajak dan membantu masyarakat memahami KUHP baru yang akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2026, sebagai bagian dari upaya peningkatan literasi hukum di tingkat desa.

Acara sosialisasi dibuka dengan sambutan hangat dari Kepala Dusun Saren, Bapak Hadi Pandriyo. Dalam pidatonya, Bapak Hadi memberi apresiasi tinggi kepada mahasiswa yang telah berinisiatif menjembatani dunia akademik dan masyarakat guna menyampaikan informasi hukum penting. Menurut analisa kami, sambutan Kepala Dusun ini menunjukkan kesadaran dan dukungan pemerintah desa atas pentingnya akses masyarakat terhadap pemahaman hukum yang mutakhir. Ini sekaligus memperlihatkan komitmen pemerintah lokal dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum demi terciptanya ketertiban dan keadilan sosial.

Acara diisi oleh tiga narasumber yang memiliki latar belakang profesional dan keilmuan mendalam tentang hukum serta kebijakan di Indonesia. Pertama, Dr. Antonius Maria Laot Kian, S.S., M.Hum, dosen Fakultas Hukum UP45, membawakan materi mengenai permasalahan cyber yang diatur dalam KUHP baru. Dalam pemaparannya, beliau menyoroti pentingnya pembaruan hukum pidana yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi digital, sehingga pelindungan terhadap kejahatan siber dapat lebih optimal dan relevan dengan kebutuhan zaman.

Selanjutnya, Kompol Munarso, S.H., M.M., dari BIDKUM Polda DIY menjelaskan urgensi KUHP baru bagi sistem hukum Indonesia serta mengulas beberapa contoh pasal yang sempat menjadi kontroversi. Kompol Munarso menegaskan bahwa KUHP baru ini membawa sejumlah perubahan signifikan yang bertujuan mengharmonisasikan hukum dengan nilai-nilai keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Paparannya membantu masyarakat memahami mengapa dan bagaimana perubahan ini perlu diberlakukan demi kemajuan hukum nasional.

Kemudian hadir juga Galih Pambaru Wibawanto, S.H., dari Kementerian Hukum dan HAM DIY, yang memberikan perspektif terkait kelompok masyarakat, norma hukum, serta sejarah perkembangan KUHP lama dan baru. Penjelasan Galih memberikan konteks historis dan sosial hukum pidana di Indonesia, sehingga peserta lebih memahami perjalanan dan alasan di balik revisi KUHP.

Ketua pelaksana sosialisasi, Andre Pentury, mahasiswa Fakultas Hukum UP45, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata tanggung jawab sosial mahasiswa dalam menghubungkan teori akademik dengan aplikasi nyata di masyarakat. Andre menyampaikan, “Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan masyarakat tidak hanya mendengar perubahan hukum, tetapi benar-benar mengerti substansi dan implikasinya dalam kehidupan sehari-hari. Kami berharap ini dapat meningkatkan kesadaran hukum dan mengurangi kesalahpahaman yang mungkin timbul.” Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi kesempatan berharga untuk mengasah kemampuan komunikasi dan pengabdian mahasiswa secara langsung kepada masyarakat.

Sementara itu, Dosen Pembimbing Lapangan, Bapak FX Wahyu Widiantoro, S.Psi., M.A., memberikan pesan agar para mahasiswa dalam melaksanakan KKN tidak hanya sekadar menjalankan aktivitas formal, tetapi juga membangun hubungan yang berempati dan komunikatif dengan masyarakat. Beliau menekankan pentingnya penyampaian materi dengan cara yang mudah dipahami, sehingga pesan hukum yang disosialisasikan benar-benar terserap dengan baik. “Mahasiswa harus berperan sebagai agen perubahan yang mampu membawa manfaat nyata dan membangun kesadaran warga tentang pentingnya hukum dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.

Dengan pelaksanaan sosialisasi KUHP baru ini, diharapkan masyarakat Dusun Saren dan sekitarnya mampu memahami dan menyikapi perubahan hukum dengan lebih bijak dan matang. Hal ini penting untuk mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan mendukung penegakan hukum yang adil, sesuai dengan semangat KUHP baru yang lebih progresif dan humanis. Kegiatan ini sekaligus menjadi contoh positif kolaborasi antara mahasiswa, pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat demi terciptanya sistem hukum yang inklusif dan partisipatif.

Pewarta : Adhi Karnanta Hidayat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed