oleh

Agar Terlindungi Negara saat Mengalami Kecelakaan, Jasa Raharja Imbau Masyarakat Gunakan Angkutan Umum Resmi

Jakarta Kompas Rakyat

Jasa Raharja memastikan, setiap penumpang angkutan umum yang sah, baik
moda transportasi darat, laut, maupun udara, terjamin oleh Jasa Raharja. Hal itu
sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menjelaskan, bahwa korban yang
berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang
umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat
angkutan umum. Jaminan itu, berlaku selama penumpang berada dalam angkutan
tersebut. “Yaitu, saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan,”
ujar Rivan di Jakarta, Jumat (6/01/2023).
Rivan menambahkan, dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan, bagi penumpang
kendaraan bermotor umum, yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka
kepada penumpang bus yang menjadi korban, akan diberikan santunan ganda. Hal itu,
karena yang bersangkutan telah membayar iuran wajib (IW) secara double, yakni
kepada pengelola bus yang ditumpangi dan kepada pengelola angkutan laut.
“Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan atau hilang,
penyelesaian santunan didasarkan kepada putusan pengadilan negeri,” papar Rivan.
Besaran santunan bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum, lanjut Rivan,
telah diatur sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, yakni Rp50 juta
untuk korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah, maksimal
Rp50 juta untuk korban cacat tetap, dan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta
untuk korban luka yang dirawat di rumah sakit. “Bagi korban meninggal dunia yang tidak
mempunyai ahli waris yang sah, maka akan diberikan penggantian biaya penguburan
sebesar Rp4 juta,” ujar Rivan.
Rivan mengatakan, penumpang angkutan umum yang sah, adalah mereka yang telah
membeli tiket angkutan umum atau angkutan wisata secara resmi dan sudah termasuk
iuran wajib Jasa Raharja. Hal itu, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor
SE/8/DI.01.01/MK/2022 tentang Keselamatan Transportasi Wisata.
Dalam poin (a) isi SE itu menyebutkan, kata Rivan, bahwa pengguna jasa transportasi
wisata (biro perjalanan wisata dan wisatawan), menggunakan transportasi wisata yang
sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan serta memiliki perizinan resmi.
2
Sementara dalam poin (d), juga disebutkan bahwa perusahaan jasa transportasi wisata
yang telah memiliki izin resmi memastikan telah melakukan pengutipan iuran wajib (IW)
sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan jaminan perlindungan dasar pada
wisatawan yang menjadi korban kecelakaan penumpang umum.
“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat, agar lebih selektif dalam
menggunakan jasa angkutan umum sehingga lebih aman dan nyaman, serta terlindungi
oleh negara jika mengalami musibah yang tidak diinginkan,” imbuh Rivan.(RED)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed