Kabupaten Bekasi – Kompas Rakyat
Ade Gentong menyampaikan kepada Awak media minggu (18/05/2025) MoU PT. Bintang Mahameru Sejahtera, dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi dalam pembangunan Water Treatment Plant (WTP) di cabang poncol Kota Bekasi terdapat dugaan penyalahgunaan jabatan dan korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Pada tanggal 29/7/2024 PT. Bintang Mahameru Sejahtera melakukan Mou dengan Perumda Tirta Bhagasasi di era kepemimpinan Pj. Dani Ramdan, dengan mengambil konsep Green financing, namun dengan mengambil bangunan cabang Poncol yang berada di Kota Bekasi yang hari ini sedang melakukan pemisahan aset, sedangkan aset cabang Poncol masih dimiliki oleh perumda tirta Bhagasasi dan hal ini membuat dugaan terdapatnya dugaan penyalahgunaan jabatan dan KKN yang dilakukan oleh Dirut Perumda Tirta Bhagasasi (Reza Luthfi Hasan-red)”
Ade Gentong Menyampaikan Berdasarkan Investigasi Aset terdapat Aset dicabang Poncol berupa Instalasi pelayanan air (IPA), Pompa intake Wtp, wtp Beton 200lps, wtp Beton 200lps, wtp Baja 100Lps, LAB, Bangunan/gedung kantor, Panel listrik, Genset perumda
wtp wtp bangun diatas tanah kepemilikan Kota Bekasi, Pembongkaran aset Perumda Tirta Bhagasasi cabang Poncol diduga terjadi kerugian negara pada pembongkaran aset tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan berpotensi merugikan keuangan negara.
“Pembongkaran ini harus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Gedung ini milik negara, kita berhak mengetahui prosesnya, termasuk pengumuman lelang atau tender yang terkait dengan penghapusan aset tersebut. Jangan asal bongkar tanpa aturan, Bupati Bekasi juga harus segera memeriksa terkait pelepasan aset cabang Poncol Perumda tirta Bhagasasi” tegas Ade Gentong
Ade Gentong menambahkan bahwa pihaknya mempertanyakan dugaan upaya penghilangan aset negara melalui pembongkaran ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi harus segera memanggil Dirut Perumda Tirta Bhagasasi untuk menjelaskan perjanjian dengan PT. Bintang Mahameru sejahtera serta dugaan penghilangan aset negara.
“Proses pembongkaran tanpa prosedur yang jelas dapat menimbulkan kerugian negara. Kami menduga pembongkaran ini menggunakan pihak ketiga yang tidak sesuai aturan, kejaksaan Negeri kabupaten Bekasi haris tegas untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam pembongkaran gedung Perumda Cabang Poncol ini dan memastikan aset negara dikelola dengan baik serta sesuai dengan aturan yang berlaku.” ujar Ade Gentong.
Komentar