Tangerang Selatan, 12 November 2025 — Kompas Rakyat
Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama dua unit vertikalnya, KPPBC TMP Merak dan KPPBC TMP A Tangerang, berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melaksanakan pemusnahan besar-besaran atas barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Barang ilegal yang dimusnahkan meliputi 41.546.660 batang hasil tembakau (HT)—terdiri dari 33.210.360 batang milik Bea Cukai dan 8.336.300 batang milik Kejaksaan—serta 940,89 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 10.000 gram tembakau iris (TIS), 1 unit telepon genggam, 22 lembar resi, dan 1 lembar print out.
Sebagian barang dimusnahkan secara simbolis di ICE BSD City, Tangerang, Rabu (12/11), sedangkan sisanya dikirim dengan pengawalan ketat ke PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor, untuk dimusnahkan secara ramah lingkungan menggunakan metode co-processing dalam tanur semen bersuhu 1.500–1.800°C.
Proses ini memastikan seluruh barang musnah tanpa meninggalkan residu atau limbah berbahaya, sejalan dengan komitmen Bea Cukai Banten dalam mengimplementasikan konsep Green Customs—pengawasan yang tidak hanya tegas, tapi juga peduli lingkungan.
Total nilai barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp53,76 miliar, dengan potensi kerugian negara dari cukai sebesar Rp38,87 miliar. Selain kerugian materiil, peredaran barang kena cukai ilegal juga menimbulkan dampak sosial berupa terganggunya pasar industri rokok legal serta risiko kesehatan akibat bahan baku dan proses produksi yang tidak terjamin.
Sinergi dan Kolaborasi untuk Banten Bebas Rokok Ilegal
Kepala Kanwil DJBC Banten, Ambang, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Banten.
“Dengan semangat kolaborasi, Bea Cukai Banten berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan menyeluruh—mulai dari jalur distribusi di Pulau Jawa dan Sumatera, pengiriman melalui jasa titipan, hingga daerah pemasaran barang kena cukai ilegal,” ujar Ambang.
Banten merupakan wilayah strategis dalam jalur distribusi BKC ilegal menuju berbagai daerah di Indonesia. Karena itu, sinergi Bea Cukai Banten dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal.
Hingga 31 Oktober 2025, Bea Cukai Banten melalui operasi bertajuk “Operasi Gurita” telah melaksanakan 821 kali penindakan.
Dari operasi tersebut, berhasil diamankan:
69,25 juta batang rokok ilegal,
472 kilogram tembakau iris ilegal,
7.504 liter minuman beralkohol ilegal, dan
76,74 liter etil alkohol ilegal.
Selain itu, hingga 12 November 2025, Bea Cukai Banten telah melaksanakan 22 kali penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, dengan 19 kasus dinyatakan lengkap (P21) berkat dukungan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di wilayah Banten.
Operasi Gurita: Konsistensi dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum
“Operasi Gurita” menjadi bentuk nyata pengawasan dan penegakan hukum yang berkesinambungan oleh Bea Cukai Banten, Merak, dan Tangerang. Operasi ini menargetkan peredaran BKC ilegal—khususnya hasil tembakau dan minuman beralkohol—yang masih marak di wilayah Banten.
“Langkah ini tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi di bidang cukai, tetapi juga menekan dampak sosial dan ekonomi akibat maraknya BKC ilegal,” tegas Ambang.
Dukung Asta Cita dan Perkuat Peran Sebagai Community Protector
Kegiatan pemusnahan ini juga menjadi wujud nyata pelaksanaan Asta Cita ke-7 Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia: penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pemberantasan korupsi dan narkoba.
Melalui aksi nyata ini, Bea Cukai Banten menegaskan perannya sebagai Community Protector sekaligus Revenue Collector, yang tidak hanya menjaga penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal.
Dengan semangat kolaborasi, sinergi, dan kepedulian terhadap lingkungan, Bea Cukai Banten terus berkomitmen menciptakan Banten yang bersih dari barang kena cukai ilegal, mendukung iklim usaha sehat, dan mendorong pembangunan nasional yang berkelanjutan. (Amrullah)











Komentar