Cikarang – Kompas Rakyat
Polres Metro Bekasi berhasil menangkap delapan tersangka yang terlibat dalam produksi dan peredaran skincare palsu bermerek glowglowing penggerebakan berlangsung di jalan kantor ekspedisi JNE kelurahan bahagia, kecamatan Babelan kabupaten Bekasi, Kapolres metro Bekasi Kombes pol Mustopa menjelaskan ,tersangka utama adalah sp selaku pemilik usaha ilegal, bersama tujuh karyawan lainya,yaitu ES, DI ,IG,S ,AS ,UH dan RP dalam penggerebakan,polisi menyita ribuan botol skincare,bahan baku,alat stiker serta ratusan paket skincare palsu siap kirim, bisnis ilegal ini telah berjalan sejak 2023 dengan bahan baku dan kemasan yang diperoleh dari toko online dan di produksi di lokasi tersebut,produk palsu dijual dengan harga 50,000 hingga Rp 100,000 perpaket, setengah harga produksi asli dan meraup omset hingga Rp 1,2 milliar selama selama dua tahun terakhir.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan pemilik merek asli,Poppy karisma lestya Rahayu,atas keluhan konsumen yang mengalami iritasi kulit setelah mengunakan produk palsu yang dipasarkan melalui Instagram dan tiktok @ gloglowingofficial,, selain media sosial, produk palsu juga di jual lewat shopee dan lazada,
Paratersaka di jerat pasal 435 dan 436 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,serta serta pasal 100 ayat (2) UU nomor 20 tahun 2016 tentang merek dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Kapolres metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk skincare dan memastikan keaslian nya demi menghindari bahaya produk palsu,tutur Kapolres, Lebih lanjut Kapolres Bekasi Kombes pol Mustopa menjelaskan bahwa kasus ini masih pengembangan dan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku usaha ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat tegas Kapolres.
Sementara masyarakat yang pernah membeli produk palsu ini ia mengatakan berani berbuat berani pula bertanggung jawab, dengan mencari keuntungan yang lebih besar dengan menggunakan hak cipta orang lain, dengan ini masyarakat berharap pasal 435 UU no 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan penjara 12 tahun atau denda 5 miliar harus dijalankan. (AM)
Komentar