oleh

Camat Babelan Mendukung Percepatan Pemutusan Covid -19

BEKASI Kompas Rakyat- Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi menetapkan 14 wilayah kecamatan yang dilarang keras menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan , seperti pesta pernikahan, kumpul arisan, dan sejumlah kegiatan lain.

“Kalau di zona hijau diperbolehkan, kalau zona merah dilarang keras,” ujar Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, Rabu (16/6/2021).

Kebijakan tersebut didukung penuh oleh Camat Babelan H.Khoiruddin.S.E., M.M dimama zonasi Babelan yang ia pimpin salah satu zonasi yang dilarang oleh gugus tugas melakukan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan

beliau mengatakan pihaknya akan segera memerintahkan semua kepala desa agar langsung melakukan himbaun kepada seluruh warga. baik melalui surat edaran,atau melalui wa group RT/RW maupun himbauan secara lisan, agar warga tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

” saya akan segera memerintahkan semua kepala desa untuk menghimbau seluruh warga masing – masing desa, supaya langsung melakukan himbauan kepada semua warga baik melalui surat edaran, atau melalui WA Group RT/RW maupun himbauan secara lisan, segala upaya akan kami lakukan agar warga tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan” ucapnya kepada Media kamis 17/6/2021

” saya juga akan memperketat penerapan 5 M di seluruh kantor Pemerintahan yang ada di Babelan baik di kantor desa, kentor kelurahan, dan juga kantor kecamatan, supaya tidak ada lagi korban Covid-19. Sayapun sangat berharap kepada seluruh warga agar koperatif dan serius dalam penanganan Virus berbahaya ini demi keselamatan bersama” tutup H.Khoiruddin S.E., M.M mengakhiri pembicaraannya ( W.Silitonga )