KOTA BEKASI – KOMPAS RAKYAT
Pemerintah Kota Bekasi melalui Kecamatan Jatisampurna melaksanakan kegiatan penertiban bangunan liar yang berada di Jalan Pertamina B (samping Pom Bensin) RT 03 RW 06, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, pada Kamis (22/5).
Penertiban dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan melibatkan berbagai unsur terkait. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Trantib Kecamatan Jatisampurna dan diikuti oleh personil gabungan, antara lain dari Satpol PP Kota Bekasi, aparat kelurahan, Babinsa TNI AD, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan dari UPTD dan instansi terkait lainnya.
Dari hasil pelaksanaan kegiatan, sebanyak 13 bangunan liar yang berdiri di sepanjang lokasi ditertibkan. Dua di antaranya telah dibongkar secara mandiri oleh pemilik bangunan, sedangkan 11 bangunan lainnya dibongkar langsung oleh petugas Satpol PP Kota Bekasi.
Sampah dan limbah hasil pembongkaran segera diangkut menggunakan truk sampah milik UPTD Lingkungan Hidup Kecamatan Jatisampurna untuk menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.
Camat Jatisampurna menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan menciptakan tata ruang yang tertib dan nyaman bagi masyarakat. Selama proses penertiban berlangsung, situasi di lapangan tetap aman dan terkendali.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di atas lahan tanpa izin serta mendukung penuh upaya penataan wilayah demi kenyamanan bersama. (Red)
Komentar