oleh

Diduga Ada Korupsi MoU Perumda Tirta Bhagasasi Dan Mahameru, Ketum HMI Kom Fisip Minta Bupati Bekasi Pecat Reza Lutfi

BEKASI – KOMPAS RAKYAT

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Islam “45” Bekasi Dernat Rasta Pangestu menyampaikan kepada Awak Media Senin , (19/5/2025) memberikan dukungan penuh untuk Bupati Bekasi dalam mengambil kebijakan dalam merombak total direksi perumda tirta Bhagasasi.

” Sesuai dengan PP 54/2017 tentang BUMD, dan Permendagri 23/2024 bahwa KPM selaku Bupati bisa memberhentikan direksi, dewas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dua direksi dan satu dewas sudah diberhentikan oleh bupati sebagai bentuk evaluasi kinerja yang dianggap tidak bisa memberikan kontribusi layanan kepada masyarakat kabupaten Bekasi, selain itu kinerja para direksi yang sudah lama menjabat itu dianggap gagal total dalam menjalankan perusahaan yang bergerak dibidang air bersih itu” terang Dernat.

Selain itu juga dernat menyampaikan bahwa selama dipimpin oleh direktur Utama (Dirut) (Reza Lutfi Hasan-red) tidak lepas dari kegagalan para direksi yang telah diberhentikan oleh bupati Bekasi maka bupati Bekasi harus segera melakukan pemberhentian kepada Dirut Perumda Tirta Bhagasasi yang juga ketua Koni Kabupaten Bekasi.

Sistem Good and Clean Government dan Good And Clean Governance, harus segera diterapkan oleh perumda Tirta Bhagasasi, selama reza Lutfi memimpin tidak kami dengan kebaikan diperusahaan itu, kami menduga penyertaan Modal yang diberikan oleh pemda dan Kerjasama dengan Pt. Bintang Mahameru Sejahtera menjadi ladang korupsi dirut Perumda Tirta Bhagasasi, kami meminta kepada Bupati untuk segera mengaudit penyertaan modal serta meninjau ulang MoU selama Reza memimpin perusahaan Perumda Tirta Bhagasasi ” ujar Dernat.

Dernat selaku HmI komisariat Fisip yang juga mahasiswa akhir Ilmu Pemerintahan universitas Islam “45” Bekasi menerangkan bahwa Bupati Harus dapat melakukan reformasi maupun revolusi di perusahaan plat merah itu, untuk memperbaiki kinerja serta menghapus tindakan korupsi demi kepentingan masyarakat kabupaten Bekasi.

“Bupati Bekasi harus segera mengambil kebijakan dan langkah strategis dalam memperbaiki pimpinan di perumda Tirta Bhagasasi, reformasi birokrasi maupun revolusi harus segera dilaksanakan dan Bupati Bekasi harus segera memberhentikan reza sebagai direktur utama untuk memperbaiki perusahaan serta meninjau kembali MoU dengan Pt. Bintang Mahameru sejahtera karena kami menduga ada tindakan yang melawan hukum. ” tutup Dernat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed