Jakarta – Kompas Rakyat

Barisan Rakyat (BARAK) resmi melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja (ASA), ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut terkait dugaan gratifikasi, praktik ijon proyek, serta jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Ketua Barisan Rakyat, Ahmad Syahbana, kepada awak media pada Kamis (15/1/2025) menyampaikan bahwa laporan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada KPK sebagai bentuk komitmen masyarakat dalam mengawal pemberantasan korupsi.

“Plt Bupati Bekasi diduga terlibat dalam praktik ijon proyek dan jual beli jabatan. Dugaan ini harus diungkap secara terang benderang oleh KPK. Kami melihat adanya indikasi modus baru, yakni penyamaran transaksi melalui jual beli barang, yang diduga bertujuan menghindari pengungkapan kasus oleh KPK, khususnya yang berkaitan dengan perkara mantan Bupati Bekasi,” ujar Ahmad.

Ahmad menegaskan, praktik-praktik tersebut tidak hanya mencederai tata kelola pemerintahan yang bersih, tetapi juga merugikan masyarakat Kabupaten Bekasi secara luas. Oleh karena itu, pihaknya mendesak KPK untuk bertindak tegas dan profesional.

“Kami berharap KPK dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat, baik pejabat maupun nonpejabat, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari SRJ, tanpa tebang pilih,” tegasnya.

Menurut Ahmad, KPK perlu segera memanggil dan memeriksa Plt Bupati Bekasi guna mendalami dugaan gratifikasi dalam praktik ijon proyek dan jual beli jabatan. Ia juga mengingatkan agar pihak-pihak yang terindikasi tidak dibiarkan tetap menduduki jabatan strategis.

“KPK harus mempublikasikan secara terbuka dan transparan perkembangan penanganan perkara yang juga menjerat mantan Bupati Bekasi, agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” lanjut Ahmad.

Sebagai informasi, beberapa pekan lalu KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ade Kuswara Kunang dan H. M. Kunang. Dalam perkara tersebut, keduanya diduga menerima aliran dana sebesar Rp9,5 miliar. KPK juga mencatat sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara diduga menerima tambahan aliran dana dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.

“Plt Bupati Bekasi berpotensi terlibat dalam praktik ijon proyek dan jual beli jabatan. Kami berharap KPK benar-benar membersihkan Kabupaten Bekasi dari pejabat yang bermental korup,” pungkas Ahmad.

(red)