oleh

Diduga SMA Negeri 18 Kota Bekasi Terapkan Pungli Di Lingkungan Sekolah, Yang Sangat Membebani Wali Murid Terlebih Di Masa Pandemik.

BEKASI KOMPAS RAKYAT

Dugaan pungutan liar (pungli) dunia pendidikan di Kota Bekasi semakin marak. Karena, wali murid dibebankan biaya untuk keperluan sekolah. Hal ini disampaikan salah satu wali murid SMAN 18. Dirinya mengaku sangat dibebankan dengan adanya pungutan terkait pembayaran uang pembangunan dan seragam sekolah. Karena dia harus membayar uang sebesar Rp 3.000 000,-

“Saya berharap agar biaya daftar ulang itu dihapus, dan pihak sekolah tidak membebani orang tua murid untuk biaya prmbangunan dan biaya seragam. Kamikan bisa beli seragam diluar. Karena saya serba salah, jika saya bayar uang dari mana sekarang ini, gak saya bayar takut anak saya gak mau sekolah nanti” kata salah satu wali murid yang tidak ingin disebut namanya

saya dan beberapa teman keberatan dengan putusan pihak sekolah, tapi dalam rapat keputusan itukan mengikuti suara terbanyak ….saya gak tau harus gimana, sedangkan saya gak punya uang! Apalagi saat Pandemik begini, bisa terlengakapi untuk dapur sudah syukur. Ungkapnya wali murid itu…

Di tempat berbeda hal tersebut di benarkan oleh security SMAN 18 KOTA BEKASI bapak Swandi ” uang tersebut termasuk uang pembangunan, seragam dll, untuk nominalnya sendiri saya tidak tahu ” kata pak Swandi tapi saya yakin ketika orangtua murid ada yang merasa dibebankan karena kendala ekonomi, pasti ada solusi dari sekolah” silahkan aja orang tua murid yang keberatan datang kesekolah agar sekolah memberikan kebijakan.ujar bapak swandiSangat disayangkan ketika awak media beberapa kali berusaha ingin melakukan konfirmasi kepada ibu Medina Siti Almunawaroh M.Pd selaku kepala sekolah, tidak pernah ada di lokasi sekolah yang ia pimpin, hingga berita ini di terbitkan.

Seorang Ahli Hukum Pidana Dr (c) Anggreany Haryani Putri S.H., M.H mengatakan “Pendidikan bukan ajang untuk jual beli, karena pendidikan adalah hak bagi semua anak Bangsa yang harus dijunjung tinggi oleh semua warga tanpa dibebani dengan hal – hal yang bersifat negatif, dan menjadi suatu hak mendasar yang dilindungi oleh negara. Pengantarnya ketika dimintai keterangan lewat Whatss App

Manakala, ada oknum-okum yang melakukan pungutan-pungutan liar maka harus diusut tuntas karena dapat merugikan masyarakat terutama masyarakat dengan tingkat Ekonomi yang terbatas. sambungnya

Negara juga sudah memberikan jaminan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga yang tidak mampu agar tetap dapat bersekolah minimal sampai pendidikan menengah atas.Uang daftar ulang, Uang Pembangunan maupun Uang seragam itu termasuk Pungli sekalipun putusan itu hasil musyawarah, tidak ada pembenarannya dari segi Hukum.Tegas Ahli Hukum itu

Dinas pendidikan harus proaktif dalam menanggulangi dan menyelesaikan permasalahan di SMA Negeri 18 Kota Bekasi itu, karena hal ini menjadi ranah dari dinas pendidikan. Tutup ahli hukum pidana Dr. (c) Anggreany yang juga Dosen Di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya itu.( W.Silitonga )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed