Kabupaten Bekasi – Kompas Rakyat
Ade Gentong Tokoh Kabupaten Bekasi mengkritik keras terkait penghargaan predikat Kabupaten Informatif yang diterima oleh Kepala Dinas Kominfosantik Kabupaten Bekasi, pada tahun lalu, Ade Gentong menjelaskan kepada awak media Selasa (6/8/2025) bahwa dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) dibawah kepemimpinan Rahmat Atong telah mencoreng nama baik kabupaten Bekasi dengan adanya gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIB) Jawa Barat.
“Anugerah Kabupaten Informatif untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi ini sebagai bentuk apresiasi dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, terhadap kinerja dalam rangka pemenuhan ketentuan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik pada tahun lalu telah di nodai oleh Kadis DPMD (Rahmat Atong – Red) dengan ada gugatan sengketa KIP dijabar, dan penghargaan yang diterima patut kita pertanyakan apakah kabupaten Bekasi telah melakukan keterbukaan informasi publik?” Ujar Ade Gentong.
Ade Gentong menuturkan, penghargaan sebagai Kabupaten Informatif di tahun 2024 ini dapat dicapai melalui proses yang panjang dan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam mendukung keterbukaan informasi publik namun telah dicederai oleh DPMD yang tidak melakukan kinerja dalam menjalankan Undang-undang Nomor 14:tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Tahun 2024 kabupaten Bekasi mendapat berhasil meraih predikat sebagai Kabupaten Informatif berdasarkan hasil kerja semua elemen pemerintah kabupaten Bupati maupun OPD yang lain, DPMD tidak bisa menjaga hasil penghargaan yang telah diperjuangkan bersama, saya meminta kepada Bupati Bekasi untuk segera mengevaluasi kinerja kadin DPMD (Rahmat Atong-Red) yang diduga tidak menjalankan UU no 14 tahun 2008” terangnya. (Red)
Komentar