Kota Bekasi – Kompas Rakyat

Kabar penetapan tersangka terhadap Direktur Utama Perumda Tirta Patriot, Ali Imam Faryadi, sempat menghebohkan publik Kota Bekasi. Informasi tersebut beredar melalui sebuah dokumen matriks perkara tindak pidana khusus yang menyebut dugaan penyalahgunaan wewenang dan merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2 dan 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi secara tegas membantah kebenaran dokumen tersebut dan memastikan belum ada penetapan tersangka dalam perkara dimaksud.

Direktur Utama Perumda Tirta Patriot, Ali Imam Faryadi—yang akrab disapa Aweng—mengaku telah mengetahui beredarnya dokumen itu sejak beberapa pekan terakhir.

“Tidak ada itu. Dokumen tersebut sudah beredar sejak tiga minggu lalu. Silakan konfirmasi langsung ke pihak kejaksaan,” ujar Aweng singkat.

Kejari Tegaskan Dokumen Tidak Resmi

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menegaskan bahwa informasi penetapan tersangka terhadap Dirut Tirta Patriot tidak benar.

“Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka,” kata Ryan saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).

Ryan juga memastikan bahwa dokumen yang beredar di masyarakat bukan produk resmi Kejaksaan, baik dari sisi format maupun tata pengisian administrasi.

“Format dan substansinya tidak sesuai standar administrasi Kejaksaan. Jelas itu bukan dokumen resmi Kejari Kota Bekasi,” tegasnya.

Aksi Pemuda Soroti Tata Kelola Modal BUMD

Di tengah bantahan Kejaksaan, isu tata kelola Perumda Tirta Patriot kembali disorot publik. Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GEMASI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejari Kota Bekasi, Rabu (28/1/2026).

Mereka menuntut transparansi dan akuntabilitas penyertaan modal daerah yang terus dikucurkan kepada BUMD air minum tersebut.

Koordinator lapangan aksi, Dicky Armanda, menilai besarnya dana publik yang ditanamkan tidak sebanding dengan peningkatan kinerja maupun kualitas layanan.

“Penyertaan modal seharusnya berdampak pada pelayanan dan kinerja. Namun fakta di lapangan menunjukkan prinsip transparansi dan akuntabilitas belum berjalan optimal,” ujarnya.

Ratusan Miliar Modal, Kualitas Air Masih Bermasalah

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2022, penyertaan modal daerah kepada Perumda Tirta Patriot tercatat sebesar Rp64,12 miliar, termasuk tambahan modal baru Rp1,5 miliar.

Pada tahun yang sama, total investasi Pemerintah Kota Bekasi pada BUMD sektor air minum mencapai Rp276,22 miliar. Namun hasil audit menemukan 14 titik sampel air pelanggan berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tanpa tindak lanjut signifikan dari pemerintah daerah maupun manajemen perusahaan.

Meski persoalan kualitas air belum sepenuhnya terselesaikan, penyertaan modal terus berlanjut. Pada 2023, Pemda kembali mengucurkan dana Rp43 miliar tanpa menghasilkan dividen. Sementara pada 2024, penyertaan modal sebesar Rp35 miliar dicatat sebagai investasi permanen.

“Dalam waktu relatif singkat, ratusan miliar rupiah dana publik telah ditanamkan, namun tidak diikuti perbaikan kinerja, peningkatan kualitas air, ataupun kontribusi nyata bagi pendapatan daerah,” tegas Dicky.

Kejari Buka Ruang Pengawasan Publik

Menanggapi isu tersebut, Kejari Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional dan terbuka.

Ryan mengakui bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kualitas layanan air bersih dan saat ini masih dalam penanganan.

“Kami terbuka terhadap setiap informasi, masukan, serta tambahan data dan bukti dari masyarakat. Semua aspirasi akan menjadi bahan pertimbangan dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga kini, perkara dugaan korupsi di Perumda Tirta Patriot belum memasuki tahap penyidikan maupun penetapan tersangka. Namun sorotan publik terhadap tata kelola BUMD dan penggunaan dana publik di Kota Bekasi dipastikan belum akan mereda. (Red)