oleh

Kang Ayi Nurdin, Mediator Indonesia

Mediasi merupakan satu upaya alternatif dari penyelesaian sengketa yang bisa menguntungkan dua pihak. Proses mediasi juga harus melalui aturan yang resmi dengan didampingi oleh mediator sebagai penengah yang tentu sudah bersertifikat.

Perlu diketahui, mediator adalah pihak ketiga yang netral untuk membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Menurut Ayi Nurdin, sapaan akrab Kang Ayi yang berprofesi sebagai Mediator profesional, bahwa langkah mediasi dalam sengketa adalah jalan terbaik, bahkan menguntungkan dua pihak.

“Mediasi itu menghindari adanya kerugian waktu, finansial, panjangnya sebuah perkara. Dan yang pasti menguntungkan dua pihak,” ungkap Praktisi hukum yang menekuni profesi Advokat sejak 2010 itu.

Menurutnya, penyelesaian dengan cara mediasi lebih cepat dari sisi waktu. hal itu karena prosedur mediasi sangat sederhana sehingga waktu juga jauh lebih singkat. Langkah mediasi juga memberikan hasil yang menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat dengan meminimalisir kerugian masing masing.

Diakui pria lulusan S1 Hukum UIN Bandung dan S2 Hukum Bisnis itu, bahwa mediator merupakan salah satu profesi hukum yang belum dikenal masyarakat. Dan belum banyak di geluti lulusan hukum. “Mediator sebetulnya tidak harus berlatar belakang hukum, namun pemahaman dan penguasaan atas sebuah perkara yang dipersengketakan mutlak di perlukan,” kata Kang Ayi, Pria Santun kelahiran Cianjur, 7 Mei 1980, yang juga tergabung dalam PERADI.

Pada dasarnya, sambung Kang Ayi menjelaskan, forum mediasi dibangun dengan rasa percaya, termasuk membangun rasa percaya antara para pihak yang berkonflik dengan mediator. Mediator bukanlah sembarang orang, namun telah memiliki pengetahuan dan keterampilan sebagai mediator dan telah terdaftar sebagai mediator tersertifikasi. Karenanya segala proses perundingan akan berlangsung secara aman dan terpercaya.

Kelebihan lain dari mediasi sebagai forum penyelesaian sengketa adalah mediasi mengandalkan penyelesaian musyawarah dan dilakukan secara fleksibel. Karena itu penyelesaian yang adil dapat lebih mudah diterima oleh para pihak yang bersengketa. Dan hasilnya sesuai dengan kehendak masing masing pihak, karena para pihak dilibatkan secara aktif dalam penyelesaian sengketanya.

Kendati begitu dikatakan juga, dari sisi kekuatan hukum tentu mengikat para pihak dari hasil mediasi itu. Karena hasil dari mediasi dituliskan dalam perjanjian perdamaian, terlebih jika perjanjian perdamaian tersebut didaftarkan di Pengadilan.

Dikatakan Kang Ayi setiap pihak yang berperkara di Pengadilan untuk sengketa perdata, dipastikan akan melalui tahapan mediasi yang dibantu oleh seorang Mediator. Namun biasanya sengketa yang diajukan ke pengadilan sudah pada tingkat akut, akibatnya keberhasilan mediasi sangat kecil, bahkan proses mediasi dijadikan formalitas atau sekedar memenuhi ketentuan sebagai proses beracara.

Dengan itu, Kang Ayi mendorong masyarakat untuk mengambil langkah mediasi sebagai pilihan lain dalam penyelesaian sengketa.

Perlu diketahui, Ayi Nurdin, SH.I. MH. diangkat menjadi Mediator tetap di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) pada tahun 2022. Tak sedikit perkara yang ditanganinya berujung damai.

LAPS SJK adalah lembaga alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan pada sektor jasa keuangan yang memperoleh izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang berkantor di Menara Karya Lantai 25, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Sejak tahun 2020, Ayi yang pernah menjabat Ketua Umum DPW APSI Propinsi Jawa Barat tahun 2016-2021 ini, menekuni mediator dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan sertifikasi mediator non hakim dan telah dinyatakan lulus oleh Lembaga penyelenggara Pelatihan dengan Akrediasi ‘A’ dari mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana Keputusan Nomor 16/KMA/SK/I/2019.(AK 47 )