Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Daerah, Ratusan Gram Sabu dan Senjata Api Diamankan

Bekasi Kota – Kompas Rakyat
Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang melibatkan sejumlah tersangka dan disertai kepemilikan senjata api ilegal. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (27/1/2026).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan dua orang tersangka berinisial HN dan AM pada Kamis, 15 Januari 2026, di wilayah Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu.
Barang bukti yang disita antara lain dua linting ganja masing-masing seberat 1,7 gram dan 1,1 gram, satu bungkus kertas cokelat berisi ganja seberat 284 gram, serta 44 plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 30,7 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap HN dan AM, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan memperoleh informasi terkait pemasok narkotika berinisial KK. Upaya pencarian awal dilakukan di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, namun tersangka tidak ditemukan.
Pengembangan lanjutan mengarah ke Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka KK beserta barang bukti tambahan berupa narkotika jenis sabu seberat 297,38 gram, 47 butir pil ekstasi berwarna hijau, serta satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan tiga butir peluru.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan keterkaitan erat antara kejahatan narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal yang berpotensi membahayakan keamanan masyarakat.
“Para tersangka tidak hanya terlibat peredaran narkotika, tetapi juga memiliki dan menguasai senjata api secara ilegal. Hal ini menjadi atensi serius karena dapat mengancam keselamatan masyarakat dan petugas,” tegas Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, khusus terkait kepemilikan senjata api ilegal, tersangka juga dijerat Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.
Polres Metro Bekasi Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal di wilayah hukumnya sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat. (NHL)







Tinggalkan Balasan