CIKARANG, BEKASI – KOMPAS RAKYAT
Koalisi Bekasi Bersih-Bersih (KB3) secara resmi merilis hasil pantauan mendalam terkait penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi. Meski penetapan tersangka telah dilakukan dengan jeratan pasal berlapis, KB3 menilai masih banyak “kotak pandora” yang belum dibuka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan data yang dihimpun, para tersangka dalam perkara ini dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di antaranya:
* Penerima: Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B terkait gratifikasi.
* Pemberi: Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13.
* Kolektif: Seluruh pasal tersebut dijatuhkan dengan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang menegaskan bahwa tindak pidana ini dilakukan secara bersama-sama.
Misteri Unsur “Tertangkap Tangan” Menurut UU KPK
KB3 menyoroti adanya keraguan publik mengenai terpenuhinya unsur-unsur Operasi Tangkap Tangan (OTT) secara murni jika dikaitkan dengan prosedur dalam UU KPK. Dua poin misteri yang menonjol adalah:
* Misteri Penangkapan Seketika: Dalam prosedur OTT, seseorang seharusnya ditangkap saat sedang melakukan tindak pidana atau segera setelah ditemukan bukti adanya transaksi. KB3 mempertanyakan apakah penangkapan Bupati Bekasi benar-benar terjadi dalam sebuah “transaksi aktif” atau justru hasil dari pengembangan yang dipaksakan label OTT-nya.
* Misteri Barang Bukti di Lokasi: Sesuai definisi tertangkap tangan, seharusnya ditemukan barang bukti yang ada pada pelaku saat itu juga. KB3 melihat adanya kekosongan informasi mengenai apakah barang bukti yang disita benar-benar berasal dari tangan subjek hukum yang ditargetkan atau sekadar temuan di lokasi yang kemudian dikaitkan secara sepihak.
Salah satu poin paling krusial yang disoroti KB3 adalah adanya peran saksi kunci yang hingga kini dianggap masih misterius. KB3 menyayangkan sikap lembaga antirasuah yang dinilai belum mengungkap secara transparan peran saksi tersebut.
“Ada peristiwa hukum yang sangat misterius dibalik peran saksi kunci ini. Kami memandang KPK berlum sepenuhnya terbuka dalam membedah peran pihak-pihak yang seharusnya bertanggungjawab di balik layar.” Tulis rilis resmi dari KB3.
Anomali Penyegelan Ruang Dinas: “Disegel Tapi Tidak Tersangka”
KB3 juga mengungkap fakta menarik terkait tindakan lapangan KPK di lingkungan Pemkab Bekasi. Terdapat beberapa ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas (Sekdin) yang sempat disegel dengan garis KPK (KPK Line).
Namun, kejanggalan muncul ketika ada pertanyaan apakah para pejabat pemilik ruangan tersebut diamankan atau tidak?, dan apakah mereka akan ditetapkan sebagai tersangka?. Lalu ada dimana saat OTT di lakukan KPK
Lebih jauh, KB3 mengkritik fenomena di mana para pejabat yang ruangannya sempat “diamankan” tersebut apakah terlibat dalam praktik “Ijon Proyek”—sebuah skema transaksi proyek sebelum proses penganggaran resmi berjalan.
Lanjut KB3 siapakah sebenarnya yang terkena OTT KPK 17 Desember 2025 itu, ini pertanyaan besar yang harus di ungkap KPK, KB3 sangat mendukung upaya Bersih Bersih KPK di kabupaten Bekasi, namun ingat katakan dengan sebenar benarnya apakah yang terjadi dan dari mana kata – kata OTT ini didapat, jujurlah wahai para satria pungkas KB3. (Red)













Komentar