JAKARTA – KOMPAS RAKYAT
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Pengumuman status tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers pada Kamis sore (4/9/2025).
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, serta alat bukti yang ada, pada sore hari ini setelah dilakukan ekspose, penyidik menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ungkap Anang.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan karena penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Keputusan tersebut diambil setelah pemeriksaan ketiga yang dijalani Nadiem.
“Berdasarkan keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, dan barang bukti yang telah diterima, tim penyidik menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia periode 2019–2024,” terang Nurcahyo.
Sebelumnya, Nadiem telah tiga kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, terakhir pada 15 April 2025. Dalam pemeriksaan terbaru pada Kamis (4/9), statusnya resmi naik menjadi tersangka.
Sebagai tindak lanjut, Kejagung menahan Nadiem di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 September 2025.
Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini sebelumnya diduga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Kejagung juga telah lebih dulu menetapkan sejumlah pihak terkait sebagai tersangka, serta melakukan pencekalan terhadap beberapa orang untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri. (Red)
Komentar