Garut, Kompas rakyat — Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut yang juga merupakan Pimpinan Redaksi Kalibernews.net menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Pemerintah Desa Depok, Kecamatan Pakenjeng, yang dinilai tidak tegas dalam menyikapi dugaan pelanggaran regulasi terkait penjualan pupuk bersubsidi oleh salah seorang warganya, inisial OP.
Secara regulasi, penyaluran pupuk bersubsidi di Indonesia telah diatur melalui beberapa peraturan resmi, di antaranya:
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 2022 mengenai tata cara penetapan alokasi dan HET (Harga Eceran Tertinggi) pupuk bersubsidi.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di sektor pertanian.
Tujuan dari regulasi ini adalah untuk menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi dengan harga terjangkau serta meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran dalam penyalurannya.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan OP, warga Kampung Sampora RT 01 RW 12, Desa Depok, yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET dan tanpa izin sebagai penjual resmi. Padahal, OP tercatat hanya sebagai petani penerima manfaat, bukan distributor.
Kasus ini mencuat ke publik usai Kalibernews menerbitkan laporan investigatif pada edisi April 2025, yang menyebutkan keterlibatan OP. Laporan tersebut menjadi viral setelah OP dalam pernyataannya mencatut nama pihak yang tidak terlibat sama sekali, menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Pemerintah Desa Depok kemudian mengeluarkan surat undangan resmi kepada OP pada 5 Mei 2025 untuk hadir dalam musyawarah klarifikasi yang dijadwalkan pada Rabu, 8 Mei 2025 pukul 08.00 WIB di Aula Desa. Pertemuan ini juga menghadirkan inisial DN dan Ketua DPD IWOI/Pimpinan Redaksi Kalibernews.net sebagai pihak yang turut dirugikan oleh informasi sepihak OP. Namun sayangnya, OP tidak menghadiri pertemuan tersebut tanpa alasan yang jelas.
Dalam forum itu, Ketua DPD IWOI Kabupaten Garut menyampaikan kekecewaannya secara terbuka.
“Ini menjadi tanda tanya besar. Apakah OP tidak paham hukum, atau justru pemerintah desa yang melemah dalam menegakkan aturan? Bagaimana mungkin surat resmi dari pemerintah desa diabaikan oleh warganya sendiri?” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa ketidakhadiran OP serta sikap pasif pemerintah desa bisa memunculkan kesan bahwa pemerintah setempat mendukung praktik yang secara jelas bertentangan dengan regulasi nasional.
Hingga berita ketiga ini ditayangkan, Kalibernews belum menerima informasi atau pernyataan resmi dari Pemerintah Desa Depok terkait mangkirnya OP dalam pertemuan musyawarah tersebut.
Ketua DPD IWO Indonesia Garut menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak pemerintah desa untuk bersikap tegas agar supremasi hukum tetap terjaga di tingkat desa.
(RED)
Komentar