GARUT – KOMPAS RAKYAT
Miris Dua Unit Kendaraan Plat merah milik Dua Dinas, Suzuki Carry Futura Plat Nomor Polisi Z 246 D kendaraan operasional Dinas Pendidikan dan Isuzu Panther V 2,51 berplat nomor Polisi Z 1174 D kendaraan operasional DPKKBPPPA, STNK dan Plat Nomor kendaraannya sudah tidak berlaku (Mati pajak mati STNK dan sudah habis masa berlaku Plat Nomor kendaraannya pada Bulan 8-23, dan pada Bulan 11-24.)
Hal ini berdasarkan hasil liputan awak media kalibernews dan media peduli rakyat.com sekaligus ketua dan bendahara DPD Ikatan wartawan online Indonesia Kabupaten Garut Kamis 4/6/2025, saat itu kendaraan Suzuki Carry Futura, sedang terparkir di depan Kantor KPH Kabupaten Garut, kendaraan tersebut di gunakan oleh Ketua IPSN Kabupaten Garut Jakarya, saat dikonfirmasi dilokasi depan KPH Garut, Jakarya menyampaikan bahwa kendaraan operasional tersebut kendaraan Dinas Sosial, sudah satu tahun digunakan sebagai kendaraan operasional IPSN, sesuai dengan surat ijin pengunaan ucapnya.
Tak henti disitu awak media setelah mendapatkan informasi dari ketua IPSN Jakarya, bahwa kendaraan operasional yang digunakannya merupakan kendaraan operasional Dinas Sosial, kemudian awak media pun mengkonfirmasi kepada bidang saspras Dinsos, selanjutnya awak media berhasil mendapatkan informasi dari bidang saspras ” bahwa kendaraan operasional Suzuki Carry Futura yang digunakan oleh ketua IPSN Jakarya itu merupakan Kendaraan operasional Dinas pendidikan yang digunakan oleh Ketua IPSN.
Pihaknya tidak bisa memasukka/mencatat kendaraan operasional tersebut menjadi Aset kendaraan operasional Dinas Sosial, karena hingga saat ini belum ada penyerahan resmi dari dinas pendidikan, terkait dengan pajak dan perpanjangan STNK dan Plat Nomor kendaraan itu kewenangan Dinas Pendidikan, karena Dinas Sosial itu tercatat memiliki 21 Unit Kendaraan operasional, dan semuanya selalu Ontime membayar pajak dan melakukan perpanjangan STNK dan Plat Nomor kendaraan ungkapnya.
Selain mengkonfirmasi kendaraan Suzuki Carry Futura awak media pun mencoba mengkonfirmasi kendaraan ISUZU Panther yang terparkir di garasi UPTD PPA, ibu bidang saspras Dinsos, juga menyampaikan bahwa kendaraan operasional tersebut bukan milik Dinas Sosial, akan tetapi kendaraan dinas milik Dinas DPKKBPPP,A karena UPTD PPA bukan dibawah kewenangan Dinas Sosial cuman bangunan kantornya ada di lingkungan Dinsos pungkasnya.
Hal sepele seperti ini sebenarnya tidak perlu terjadi terlebih ini ada di Instansi Pemerintah, masa sekelas Dinas tidak mampu membayar pajak, memperpanjang STNK dan Plat Nomor kendaraan, padahal pembayaran pajak dan perpanjangan STNK dan Plat Nomor kendaraan dinas itu Tarif Pajak: Meskipun kendaraan dinas plat merah umumnya bebas pajak, beberapa daerah mungkin mengenakan tarif pajak yang lebih rendah, seperti 0,5% dibandingkan dengan tarif pajak kendaraan umum yang mencapai 1,5%.
Karena ada regulasi/Undang-Undang yang mengatur seperti Undang undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”* dan berdasarkan *- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah *, namun regulasi tersebut seakan-akan tidak dianggap, tidak dianggap oleh mereka.
Bahkan program Gubernur Jawa barat Kang DM terkait dengan penghapusan denda pajak itu tidak memberikan efek positif bagi dua Dinas tersebut, dengan muncul dan tayangnya berita ini di Platform Website media Online kalibernews, sudah pasti dan jelas ditanggapi oleh dua Dinas terkait merupakan, kesalahan wartawan/Jurnalis yang hanya mencari cari dan mencukil cukil kesalahan. (Red)
Komentar