Pedoman Media Siber
Pedoman Media Siber ini disusun sebagai acuan kerja jurnalistik Media Kompas Rakyat dalam penyelenggaraan pemberitaan melalui platform digital/website. Pedoman ini mengacu pada:
-
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
-
Kode Etik Jurnalistik
-
Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers
Pedoman ini bertujuan untuk menjamin kemerdekaan pers, profesionalisme redaksi, akurasi informasi, serta perlindungan hak publik dan narasumber.


