Pedoman Media Siber ini disusun sebagai acuan kerja jurnalistik Media Kompas Rakyat dalam penyelenggaraan pemberitaan melalui platform digital/website. Pedoman ini mengacu pada:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

  • Kode Etik Jurnalistik

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers

Pedoman ini bertujuan untuk menjamin kemerdekaan pers, profesionalisme redaksi, akurasi informasi, serta perlindungan hak publik dan narasumber.