oleh

Pemkot Bekasi dan Kejari Bekasi Berikan Pembekalan kepada 56 Operator Kelurahan Program Jaga Desa

Kota Bekasi – Rakyat Oposisi

Pemerintah Kota Bekasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi menggelar kegiatan pembekalan bagi 56 operator kelurahan dalam rangka penguatan pelaksanaan Program Jaga Desa, sebagai upaya peningkatan tata kelola pemerintahan kelurahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis pencegahan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setda Kota Bekasi Dr. Achmad Shovie Samabta Bhakti, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bekasi Ryan Anugrah, serta puluhan operator kelurahan yang menjadi garda terdepan dalam pengelolaan dan pelaporan data kelurahan melalui aplikasi Jaga Desa.

Dalam kegiatan ini, pihak Kejaksaan Negeri Bekasi memberikan pembekalan secara langsung kepada para operator kelurahan, khususnya terkait pemahaman aspek hukum, pencegahan potensi penyimpangan administrasi, serta tata cara penginputan dan pengelolaan data pada sistem aplikasi Jaga Desa.

Kabag Tata Pemerintahan Setda Kota Bekasi menyampaikan bahwa Program Jaga Desa merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan kelurahan yang bersih dan profesional.

“Melalui pembekalan ini, diharapkan para operator kelurahan memiliki pemahaman yang utuh, baik dari sisi teknis maupun hukum, sehingga dapat menjalankan tugasnya secara optimal dan bertanggung jawab,” ujar Shovie Kabag Tapem.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bekasi menegaskan bahwa pendampingan dan pembinaan melalui Program Jaga Desa merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam melakukan pencegahan dini terhadap potensi permasalahan hukum di tingkat kelurahan.

“Jaga Desa bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk mendampingi dan memastikan pengelolaan pemerintahan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Bekasi berharap implementasi Program Jaga Desa dapat berjalan efektif, serta menjadi sarana penguatan integritas, transparansi, dan pelayanan publik di seluruh kelurahan di Kota Bekasi. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed