oleh

Pemkot Depok Berlakukan PSBB mulai Rabu 15-28 april 2020

Selasa,15 April 2020 Depok,Kompas Rakyat

Pemerintah Kota ( Pemkot) Depok berlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar),mulai Rabu 15 April 2020 pukul.00.00 Wib.Rencananya,pemberlakuan PSBB ini dilaksanakan selama 14 hari,hingga sampai 28 April 2020  dan akan di evaluasi dikemudian hari.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Walikota Depok Mohammad Idris, bersama  jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok,di Balai Kota ruang Teratai,Selasa (14/04/2020).


“Kami dari jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok mengumumkan besok, Rabu 15 April 2020, PSBB Kota Depok sudah dimulai’.” Kepada seluruh Masyarakat Depok, agar dapat mematuhi pelaksanaan di berlakukannya  PSBB. Hal ini,  merupakan langkah dalam mencegah Penyebaran Covid 19 di Kota Depok”ucap Mohammad Idris.

p ada dirumah dan bila keluar rumah jika ada urusan yang sangat penting. Memjaga jarak fisik maupun sosial.Tentunya hal ini agar  supaya efektif meminimalisir interaksi,guna mencegah penularan Covid 19,tegas M.Idris
Sebelumnya,Senin ( 13/04/2020) Walikota telah menyampaikan,dalam periode satu bulan, tepatnya 40 hari peningkatan pasien positif corona meningkatnya sangat tajam”.Dari dua kasus, saat ini sudah 122 orang positif,ucapnya.


Lebih lanjut Walikota menegaskan,melawan virus corona tidak bisa sendiri-sendiri.Ini merupakan bencana,harus secara merata dan secara kita bersama.Tidak hanya  mengandalkan tim paramedis untuk penyelesaian penanganan pasien, tandasnya. (BS)