oleh

Polsek Bekasi Kota Gelar Kota Gelar Ungkap Kasus Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

Bekasi, Kompas Rakyat

Dipimpin Kapolsek Bekasi Kota Kompol David Richardo Hutasoit, ST., S.I.K, M.H, M.I.K, Polsek Bekasi Kota gelar ungkap kasus Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) K.U.H.Pidana oleh unit reskrim Polsek Bekasi Kota di Mapolsek Bekasi Kota, Kamis (27/7/2023).

Kegiatan gelar ungkap kasus juga dihadiri Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari dan Kanit Reskrim Polsek Bekasi Kota Iptu Agus Susetyo, S.H.

Kepada media, Kapolsek Bekasi Kota menjelaskan dari adanya laporan Polisi Laporan Polisi Nomor : LP/ B/378/VII/2003 / SPKT / Polsek Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 26 Juli 2023 unit Reskrim Polsek dipimpin kanit rekrim mengamankan tersangka DS als D (31) setelah melakukan pencurian dengan pemberatan di Di Toko Indomart Bintara Jaya 2 JI.Bintara jaya No.20 Rt.13/03 Kel.Bintara Jaya kecc. Bekasi Barat, Rabu, (26/7/2023) sekitar pukul 03.00 wib.

“Pelaku kita amankan setelah melakukan perbuatan pencurian dengan pemberatan, Pelapor atau saksi Ristryaningsih berada di rumahnya lalu mendapat telepon dari saksi Bapak Undang dan menyuruh cek TKP karena alarm sensore Indomart berbunyi,” kata Kapolsek.

Kemudian pelapor mendatangi TKP dan karena takut kalau ada pelaku masih ada dalam Toko Indomart Pelapor melaporkan ke ketua RT dan melihat orang mencurigakan pakai Helm membawa tas berjalan kaki.

“Orang tersebut di periksa depan Toko TKP ternyata Tasnya berisi berbagai macam merk Rokok dan uang tunai Sekitar Rp.847.000.-(delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), satu buah Obeng, satu buah Tang dan satu Gergaji besi, setelah ditanya asal-usul rokok yang dibawa Pelaku langsung mengakui mengambil Rokok dan uang tersebut didalam Toko Indomart dengan cara memanjat dari samping toko setelah diatas merusak atap genteng lalu masuk kedalamnya,” ungkapnya.

Diterangkan lagi, Tersangka kemudian mengambil Rokok dan uang tersebut lalu didalam toko Indomart tersebut pelaku mencoba mengambil uang di ATM BCA dengan cara merusak mesin menggunakan obeng dan gergaji akan tetapi tidak berhasil lalu pelaku keluar dari Toko indomart tersebut dari jalan semula.

“Pelaku kemudian diamakan dan dilaporkan ke Polsek Bekasi Kota dan kejadian tersebut Pihak Indomaret mengalami kerugian materi sekitar Rp.4.739.554. (empat juta tujuh ratus tiga puluh sembilan empat rupiah),” tambahnya.

Dari pelaku, barang bukti yang disita adalah:
a. 01 (Satu) Uang tunai sebesar Rp.847.000.-(delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah). b. 1 (satu) Rokok Berbagai merk.
c. 1 (satu) Obeng.
d. 1 (satu) Gergaji besi.
e. 1 (satu) Tang.
f. 1 (satu) Tas hitam.

Kepada tersangka dikenankan Pasal 363 ayat (1) K.U.H.Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan hukuman Penjara 7 tahun,” pungkasnya. (NHL)