Kompas Rakyat
Pemerintah telah membuat peraturan bahwa pengelolaan keuangan Negara harus memenuhi prinsip transparansi untuk menghindari KORUPSI, MANIPULASI DATA yang dapat merugikan keuangan Negara, dan memperhatikan rasa keadilan terhadap masyarakat.
Ketika diwawancara Ketua DPD.TOPAN-RI Kab. Bekasi menyayangkan sikap Kepala SMPN 1 Tambun Selatan yang dianggap tidak transparan atas pengelolaan anggarannya. “ Oleh karena kami menilai ada kejanggalan atas realisasi anggaran SMPN 1 Tambun Selatan, kamipun mengirim surat permohonan klarifikasi sekaligus permohonan informasi Kepada Kepala Sekolah pada tanggal 13/10 minggu lalu. Namun sampai dengan saat ini surat kami belum dijawab”. Katanya 24/10
Ia (Ketua DPD.TOPAN-RI) menilai kejanggalan atas beberapa realisasi di Sekolah barometer itu “ SMPN 1 Tambun Selatan ini kan dikatakan sebagai barometer Sekolah tingkat pertama di kabupaten Bekasi, tapi kita melihat ada kejanggalan atas realisasi anggaran disana…misalnya pada tahun 2021 Laporan Realisasi SMPN 1 Tambun Selatan untuk belanja makan minum rapat sebanyak 5 kali, masing- masing menelan biaya sebesar Rp8.470.000,-. Padahal kita semua mengetahui bahwa sejak Tahun 2020 sampai pertengahan 2022 Pemerintah telah menerapkan peraturan Social Distancing untuk menghindari penyebaran Virus Covid-19. Kemudian sewa kendaraan bermotor juga direalisasikan sebanyak 5 kali yang juga menelan biaya cukup besar masing-masing Rp. 9.000.000,- Sehingga pertanyaan kita adalah, apakah ada pengecualian terhadap SMPN 1 Tambun Selatan yang baginya tidak berlaku Social Distancing peraturan Pemerintah tersebut??? Tambahnya
Ia juga mempertanyakan realisasi biaya perjalanan dinas kecamatan Cikarang dan belanja modal laptop tahun 2022 “ Kemudian kami juga mempertanyakan mengenai biaya perjalanan dinas tujuan cikarang Pusat yang menelan biaya sebesar Rp 39.980.000,-. Sangat sulit masuk diakal, mengingat jarak tempuh dari Tambun Selatan ke Cikarang Pusat tidak lebih dua jam perjalanan, akan tetapi biaya perjalanan yang dilaporkan sebesar Rp 39.980.000,- . itu juga menjadi pertanyaan serius, berapa jumlah pihak Sekolah yang mengikuti perjalanan dinas yang dimaksud??? Sehingga menelan anggaran sangat besar bahkan lebih besar dengan perjalanan Dinas Bupati”. sambungnya
“Selanjutnya untuk belanja pengadaan laptop tahun 2022 sebanyak 5 unit direalisasikan sebesar Rp 124.530.000,- juga kami pertanyakan dalam isi surat kami, hal itu perlu mengingat pada tahun sebelumnya SMPN 1 Tambun Selatan mendapat bantuan dari Pemerintah Pusat berupa tablet untuk dipergunakan oleh peserta didik dan guru pengajar sebesar 973.000.000,- atau 447 unit tablet. Harga satuan tablet dianggarkan oleh pemerintah pusat adalah sebesar Rp 2.000.000/unit artinya total untuk belanja tablet adalah sebesar 447x 2.000.000 = 894.000.000,- sedangkan sisanya adalah sebesar Rp 79.000.000,- untuk belanja laptop atau Computer bagi para guru pengajar. Apakah bantuan tersebut masih utuh disimpan disekolah?”
Menurut Ketua DPD TOPAN-RI ada beberapa realisasi anggaran pada tahun 2022 yang belum dipertanyakan didalam isi suratnya seperti belanja modal laptop sebanyak 3 buah dan belanja sound sistem 1 set “ Diluar 5 buah laptop yang dibelanjakan pada tahun 2022, kami juga memperoleh data laporan SMPN 1 Tambun Selatan merealisasikan anggaran untuk pengadaan Laptop sebanyak 3 buah, artinya total laptop yang dibelanjakan pada tahun 2022 adalah sebanyak 8 buah. Akan tetapi khusus untuk belanja 3 buah laptop tersebut, harus dimintai klarifikasi termasuk belanja sound sistem yang menelan biaya puluhan juta rupiah dan uang saku siswa Outing Class lebih dari sepuluh juta rupiah harus dimintai klarifikasi dulu kepada Kepala Sekolah selaku pengguna anggaran. Apa benar uang saku diberikan kepada peserta siswa Outing Class???”
Ia mengatakan bahwa permasalahan ini harus dianggap serius dan harus menjadi perhatian semua pihak baik Pemerintah Daerah maupun pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan atas realisasi anggaran itu “Sebagai masyarakat, melalui media ini kita telah memberikan informasi kepada pemerintah supaya dilakukan evaluasi dan pihak berwenang perlu memperhatikan permasalahan ini dan melakukan pemeriksaan atas realisasi anggaran tersebut. Sebab selain pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat, kebenaran dari realisasi anggaran tersebut harus dibuktikan dan itu amanat UUD RI 1945”. Tutupnya (RED)
Komentar