KOTA BEKASI – KOMPAS RAKYAT
Tindak lanjut dari laporan Masyarakat terkait dugaan peredaran obat golongan G tanpa izin di Jl.PU 9,Rt.002/002,Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, membuahkan hasil.
Tim gabungan dari unsur tiga pilar yang terdiri dari aparat kepolisian, TNI, dan pemerintah kelurahan melakukan penggerebekan terhadap toko tersebut yang dicurigai menjual obat keras secara ilegal.
Dalam operasi tersebut, ditemukan sejumlah obat daftar G yang diperjualbelikan tanpa izin resmi. Babinkamtibmas , Aiptu.Khafid Anwar, membenarkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah menerima informasi dari salah seorang warga
“Kami bersama unsur tiga pilar langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penggerebekan di salah satu toko yang diduga menjual obat-obatan golongan G secara ilegal,” ujar Bhabinkamtibmas Sabtu, 19 Juli 2025.
Polisi langsung menyita barang bukti dan mengamankan penjual untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, toko telah disegel dan digembok agar tidak dapat beroperasi kembali.
Babinkamtibmas Aiptu.Khafid Anwar juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penjualan obat ilegal.
“Kami minta kerja sama dari masyarakat dan para pemilik toko. Jika ingin menyewakan tempat usaha, pastikan kepada pihak yang jelas. Saya pastikan wilayah Cimuning Kota Bekasi bersih dari peredaran obat-obatan ilegal,” kata dia menegaskan.
Penggerebekan ini menjadi bukti nyata sinergi antara warga, pemerintah, dan aparat hukum dalam menjaga keamanan lingkungan dan menekan peredaran obat-obatan berbahaya. (NHL)
Komentar