Pekalongan — Kompas Rakyat.
Pelayanan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Kota Pekalongan kembali terseret dalam sorotan publik. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan mencuat setelah beredar sebuah video amatir yang memperlihatkan indikasi pelanggaran prosedur dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Informasi awal diperoleh wartawan Kompas Rakyat pada Sabtu, 29 November 2025, dari seorang sumber yang menunjukkan mudahnya memperoleh SIM A maupun SIM C tanpa mengikuti mekanisme sebagaimana mestinya. Dalam rekaman tersebut, seorang anggota Polri yang bertugas di Satpas SIM terlihat menghitung sejumlah uang dari pemohon SIM. Oknum itu bahkan menyebut tarif Rp650.000 untuk pengurusan SIM C—angka yang jauh melampaui ketentuan resmi.
Video itu memantik pertanyaan serius tentang integritas pelayanan publik, sekaligus menyoroti lemahnya pengawasan internal di tubuh Satpas Polres Kota Pekalongan.
Bertolak Belakang dengan Instruksi Kapolri
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi tegas terkait pencegahan pungli dalam layanan penerbitan SIM. Melalui Surat Telegram Nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022, Kapolri menekankan bahwa biaya penerbitan SIM harus sesuai dengan regulasi resmi, tanpa pungutan apa pun di luar aturan.
Arahan itu merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memperkuat reformasi birokrasi menuju pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas korupsi. Namun temuan di Satpas Polres Pekalongan memperlihatkan kesenjangan antara instruksi pusat dan praktik di lapangan.
Pengawasan Dipertanyakan, Kepercayaan Publik Tergerus
Dugaan adanya pungli dan praktik percaloan menjadi tanda adanya persoalan struktural dalam mekanisme pengawasan dan penegakan disiplin internal. Jika tidak dibenahi, kondisi ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri—terutama di tengah dorongan besar menuju modernisasi layanan digital dan transparansi publik.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan bahwa Satpas Polres Kota Pekalongan diduga mengabaikan perintah langsung Kapolri mengenai penerbitan SIM yang harus dilakukan sesuai prosedur, tanpa praktik percaloan maupun pungutan ilegal. (Red)














Komentar