STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

WARTAWAN WEBSITE (MEDIA SIBER) KOMPAS RAKYAT


I. PENDAHULUAN

Standar Operasional Prosedur (SOP) Wartawan Website Kompas Rakyat disusun sebagai pedoman kerja bagi seluruh wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, beretika, bertanggung jawab, serta sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

SOP ini bertujuan menjaga kredibilitas media, melindungi kepentingan publik, serta memastikan setiap produk jurnalistik Kompas Rakyat berkualitas, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.


II. RUANG LINGKUP

SOP ini berlaku untuk seluruh wartawan, kontributor, dan koresponden Website Kompas Rakyat dalam kegiatan:

  • Peliputan
  • Penulisan berita
  • Pengambilan foto/video
  • Wawancara
  • Publikasi berita
  • Interaksi dengan narasumber dan masyarakat

III. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  2. Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers
  3. Pedoman Pemberitaan Media Siber
  4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan Media Kompas Rakyat

IV. IDENTITAS WARTAWAN

  1. Wartawan wajib memiliki:
    • Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi Kompas Rakyat
    • Surat Tugas yang masih berlaku
  2. Wartawan dilarang:
    • Menggunakan identitas palsu
    • Meminjamkan KTA kepada pihak lain
    • Mengatasnamakan Kompas Rakyat untuk kepentingan pribadi

V. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB WARTAWAN

  1. Melaksanakan peliputan berdasarkan penugasan redaksi atau inisiatif yang disetujui redaksi.
  2. Mengumpulkan fakta dan data yang akurat, berimbang, dan dapat diverifikasi.
  3. Menjaga nama baik Kompas Rakyat dalam setiap kegiatan jurnalistik.
  4. Menyampaikan berita tepat waktu sesuai standar redaksi.

VI. PROSEDUR PELIPUTAN

  1. Peliputan dilakukan berdasarkan:
    • Surat tugas resmi
    • Penugasan redaksi
  2. Wartawan wajib:
    • Memperkenalkan diri dan media secara jelas
    • Menghormati narasumber
    • Tidak memaksa narasumber memberikan keterangan
  3. Dilarang melakukan:
    • Pemerasan
    • Intimidasi
    • Provokasi
    • Manipulasi data dan fakta

VII. PROSEDUR WAWANCARA

  1. Wawancara dilakukan secara sopan dan profesional.
  2. Pertanyaan harus relevan dan tidak menghakimi.
  3. Rekaman wawancara harus disimpan sebagai arsip redaksi.
  4. Narasumber berhak mengetahui konteks pemberitaan.

VIII. PENULISAN DAN PUBLIKASI BERITA

  1. Berita harus memenuhi unsur 5W + 1H.
  2. Berita wajib melalui proses editing redaksi.
  3. Dilarang:
    • Menyebarkan berita bohong (hoaks)
    • Plagiarisme
    • Berita pesanan tanpa label yang jelas
  4. Judul berita harus sesuai dengan isi dan tidak menyesatkan.

IX. PENGAMBILAN FOTO DAN VIDEO

  1. Foto/video harus sesuai dengan peristiwa yang diliput.
  2. Dilarang merekayasa foto/video yang mengubah fakta.
  3. Menghormati privasi, etika visual jurnalistik, dan hak cipta.
  4. Setiap foto/video wajib mencantumkan keterangan (caption) yang jelas.

X. PROSEDUR KHUSUS MEDIA SIBER (WEBSITE)

  1. Berita dipublikasikan melalui sistem manajemen konten (CMS) resmi Kompas Rakyat.
  2. Wartawan wajib memperhatikan:
    • Akurasi dan kecepatan publikasi
    • Kaidah SEO secara wajar tanpa menyesatkan
  3. Pembaruan (update) berita wajib diberi keterangan waktu pembaruan.
  4. Koreksi kesalahan berita harus dilakukan segera dan disertai keterangan koreksi.
  5. Konten clickbait, manipulatif, dan menyesatkan dilarang.

XI. LARANGAN DAN ETIKA

Wartawan Kompas Rakyat dilarang:

  1. Meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun terkait pemberitaan.
  2. Mengancam narasumber atau pihak tertentu.
  3. Menyalahgunakan profesi wartawan.
  4. Terlibat dalam praktik pemerasan atau negosiasi pemberitaan.

XII. SANKSI

Pelanggaran terhadap SOP ini akan dikenakan sanksi berupa:

  1. Teguran lisan
  2. Teguran tertulis
  3. Pembekuan KTA
  4. Pemberhentian sebagai wartawan Kompas Rakyat

Sanksi ditetapkan oleh Pimpinan Redaksi berdasarkan tingkat pelanggaran.


XIII. PENUTUP

SOP ini menjadi pedoman wajib bagi seluruh wartawan Website Kompas Rakyat. Dengan mematuhi SOP ini, wartawan diharapkan mampu menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan berintegritas tinggi.

SOP ini dapat diperbarui sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan redaksi.


Ditetapkan oleh:
Pimpinan Redaksi Website Kompas Rakyat

Tanggal Penetapan: 25 Februari 2020