*GARUT,kompas rakyat – Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, memimpin kegiatan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan. Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui platform Zoom dari Command Center, Rabu (12/11/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta lebih dari 500 peserta yang terdiri atas sekretaris perangkat daerah, sekretaris kecamatan, kepala sekolah, dan kepala desa se-Kabupaten Garut.
Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, menyoroti bahwa disrupsi teknologi dan perkembangan media sosial telah menjadikan setiap orang berpotensi menjadi jurnalis. Kondisi ini, menurutnya, menuntut adanya penyesuaian besar dalam pengelolaan informasi publik.
”Dengan tantangan seperti ini, harus ada penyesuaian yang dilakukan oleh kita semua,” tegas Wakil Bupati. “Satu sisi kita harus tanyakan dulu kepada diri kita, sudah seberapa transparan kita para SKPD, kepala sekolah, para pejabat kecamatan?”
Ia menekankan pentingnya transparansi dalam meningkatkan kepercayaan publik (trust) terhadap pemerintah, sebagaimana telah dirasakan dampak positifnya di tingkat provinsi. Wakil Bupati juga berpesan agar seluruh instansi pemerintah daerah mulai menerapkan langkah-langkah keterbukaan informasi, termasuk mengaktifkan media sosial kedinasan, bukan hanya media pribadi.
”Percuma kalau kepalanya cuma 2, Bupati dan Wakil Bupati, apa yang dilakukan, apa yang diinovasikan tidak dilanjutkan oleh sekian belas ribu ASN,” pungkasnya, seraya meminta agar berbagai inisiatif, termasuk pengelolaan aduan melalui aplikasi Garut Hebat, direspons dengan sungguh-sungguh dan konsisten.
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menanggapi tingginya permintaan informasi publik di Garut. Ia menyebut bahwa Garut termasuk wilayah di Jawa Barat yang paling sering beracara dengan Komisi Informasi Provinsi.
”Ini dimungkinkan karena ada beberapa sebab. Yang pertama adalah kesalahan kita, artinya kita tidak bisa menyajikan apa yang diinginkan oleh masyarakat. Kedua, masyarakat Garut peka dibandingkan kabupaten/kota lain, hampir semua persoalan di Kabupaten Garut itu selalu dalam genggaman pengawasan semua,” jelas Sekda Nurdin Yana.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele, dan berharap masukan dari Komisi Informasi Jawa Barat dapat memperkaya wawasan serta mendorong agar PPID bertindak sesuai ketentuan. Ia juga menekankan pentingnya distribusi informasi yang terpusat melalui PPID utama agar tidak terjadi penyebaran informasi di berbagai titik.
Sementara itu, Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Garut, Dang Sani, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya Pemkab Garut sebagai PPID utama untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menyamakan pemahaman, mengoptimalkan pengelolaan dokumentasi, dan meningkatkan kesiapan PPID pelaksana—baik di SKPD, kecamatan, sekolah, maupun desa—dalam menghadapi permohonan serta potensi sengketa informasi.
”Hasil dan evaluasi dari kegiatan ini diperoleh beberapa hasil penting, di antaranya peningkatan pemahaman PPID pelaksana mengenai regulasi dan standar layanan informasi publik, serta terbentuknya kesadaran mengenai pentingnya dokumentasi dan manajemen informasi yang baik,” tutup Dang Sani, berharap seluruh PPID pelaksana dapat memperkuat implementasi keterbukaan informasi.
—–fiki—-
*Wabup Garut Ajak ASN Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital*









Komentar