Bekasi – Kompas Rakyat
Pemerintah Kota Bekasi kembali menunjukkan komitmen serius dalam penataan lingkungan berbasis masyarakat. Dalam Sosialisasi Program Penataan Rukun Warga (RW) Bekasi Keren yang digelar di Gedung Asrama Haji, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa pencairan dana hibah Rp100 juta per RW akan dikawal langsung oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
“Pastikan terimplementasi, dimusyawarahkan bersama, dan pencairannya akan didampingi Kejaksaan. Laporan dan pertanggungjawaban sangat penting agar tidak ada penyalahgunaan, supaya tertata, tepat sasaran, dan transparan,” tegas Tri di hadapan ratusan pengurus RW.
Tri menekankan pendampingan dari Kejaksaan menjadi langkah penting untuk menjaga integritas dan akuntabilitas penggunaan dana hibah. Ia meminta setiap RW menyusun administrasi pertanggungjawaban (SPJ) secara tertib, mencatat detail penggunaan anggaran, dan memastikan kegiatan yang dijalankan sesuai hasil musyawarah warga.
Dana hibah Rp100 juta ini, lanjut Tri, diharapkan bisa menjawab kebutuhan penataan lingkungan di tingkat RW, mulai dari renovasi posyandu, pembangunan gapura, hingga sarana umum lain yang bermanfaat bagi warga. Namun, semua rencana harus dimusyawarahkan bersama dan dicatat secara rapi dalam SPJ.
“SPJ dibuat khusus oleh RW, tidak perlu melibatkan pamor atau pihak kelurahan. Kerjakan mandiri supaya tidak ada potongan dana untuk biaya pembuatan laporan. Semua harus jujur dan transparan,” jelasnya.
Sosialisasi ini dibagi dalam dua sesi dengan melibatkan para ketua RW dan pengurus lingkungan dari seluruh wilayah Kota Bekasi.
Sesi pertama: Kecamatan Bantar Gebang, Bekasi Barat, Bekasi Utara, Jatiasih, Pondok Gede, dan Pondok Melati.
Sesi kedua: Kecamatan Bekasi Selatan, Bekasi Timur, Medan Satria, Mustika Jaya, Jatisampurna, dan Rawalumbu.
Dengan pendampingan langsung dari Kejaksaan, Pemerintah Kota Bekasi berharap dana hibah Rp100 juta per RW benar-benar tepat sasaran, transparan, dan memberi dampak nyata bagi warga. (Red)
Komentar