JAKARTA |kompas rakyat Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Bekasi, Jawa Barat telah menjaring 7 orang, termasuk bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang yang juga turut ditangkap.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, total 10 orang sempat diamankan. Namun, setelah pemeriksaan awal, hanya tujuh orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dari tujuh itu, satu berstatus penyelenggara negara, yakni Bupati Bekasi sedangkan enam lainnya merupakan pihak swasta. Mereka kini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Dari 7 orang yang diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, satu di antaranya adalah Penyelenggara Negara, yaitu Bupati Bekasi, dan 6 di antaranya selaku pihak swasta. Benar, jadi di antara 7 orang yang diamankan salah satunya ayah dari Bupati juga diamankan,” kata Budi di KPK, Jumat (19/12/2025).
Selain itu, KPK juga menyita barang bukti uang tunai dalam jumlah ratusan juta rupiah. Duit itu diduga berkaitan langsung dengan perkara yang sedang diselidiki.
“Nanti detilnya kami akan sampaikan saat konferensi pers,” ucap dia.
Tak berhenti di situ, KPK juga melakukan penyegelan di sejumlah lokasi di Bekasi. Penyegelan dilakukan untuk mengamankan barang bukti sebelum penggeledahan lanjutan dilakukan.
KPK secara singkat disampaikan ini berhubungan dengan dugaan suap proyek-proyek di wilayah Bekasi.
“Ini masih terus didalami di antaranya terkait dengan proyek-proyek di Bekasi. Iya (suap),” ujar dia.
Sementara itu, mengenai isu keterlibatan kejaksaan, KPK menegaskan hingga saat ini yang diamankan hanya bupati dan pihak swasta. Belum ada jaksa yang dicokok dalam OTT Bekasi.
“Untuk yang Bekasi, sampai dengan saat ini yang diamankan adalah bupati dan juga para pihak swasta. Nanti kita sama-sama tunggu perkembangan seperti apa,” tandas dia.
Budi mengatakan, Ade Kuswara saat ini sedang diperiksa secara intensif oleh KPK.
“Benar, masih dilakukan pemeriksaan di dalam,” jelasnya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang (ADK) selaku Bupati Bekasi periode 2025–sekarang, HM Kunang (HMK) yang menjabat Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari bupati, serta SRJ sebagai pihak swasta.
“KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu saudara ADK, saudara HMK, dan saudara SRJ,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
“HMK berperan sebagai perantara. Dalam beberapa kesempatan, yang bersangkutan bahkan meminta langsung tanpa sepengetahuan ADK, tidak hanya kepada SRJ, tetapi juga kepada sejumlah pihak lain,” kata Asep.
Menurut KPK, posisi HMK sebagai ayah dari bupati membuatnya menjadi jalur pendekatan bagi pihak-pihak yang ingin memberikan uang kepada ADK.
KPK menjelaskan, dugaan penerimaan uang ijon tersebut berlangsung dalam kurun Desember 2024 hingga Desember 2025. Setelah terpilih sebagai bupati, ADK disebut menjalin komunikasi dengan SRJ yang dikenal sebagai kontraktor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam periode tersebut, ADK diduga rutin meminta uang ijon proyek yang rencananya akan dikerjakan pada tahun 2026 dan seterusnya, meskipun proyek tersebut belum ada.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar dan dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara,” ujar Asep.
Selain dana ijon proyek, KPK juga menemukan adanya penerimaan lain yang diduga diterima Ade Kuswara dari sejumlah pihak sepanjang 2025 dengan nilai sekitar Rp 4,7 miliar.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf h atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13.(red)









Komentar