oleh

Aktivis Muda Bekasi Bongkar Bisnis Gelap Obat Terlarang di Cikedokan

Kabupaten Bekasi — Rakyat Oposisi

Aktivis Muda Indonesia Jamaludin, melaporkan adanya dugaan kegiatan penjualan obat-obatan terlarang golongan G di wilayah Jl. Raya Jatiwangi – Kamurang, Desa Cikedokan, Kabupaten Bekasi.

Laporan tersebut ditujukan kepada Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang, serta Kapolres Metro Kabupaten Bekasi, Kombes Pol H. Mustopa, S.H., M.H. Jamaludin berharap pihak kepolisian dan pemerintah daerah dapat menindak tegas praktik penjualan obat ilegal tersebut karena dinilai merusak generasi muda.

“Dalam kondisi seperti ini saya sangat miris, karena penjualan obat terlarang makin marak di wilayah Cikarang Barat maupun Kabupaten Bekasi. Obat golongan G seharusnya hanya bisa diperoleh di apotek resmi dengan resep dokter, bukan dijual bebas di toko-toko,” tegas Jamaludin.

Ia juga menambahkan, peredaran obat terlarang tidak hanya merugikan kesehatan penggunanya, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan anak-anak muda di Bekasi. Karena itu, Jamaludin meminta pihak kepolisian untuk tidak pandang bulu dalam memberantas peredaran obat ilegal di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

Selain itu, Jamaludin juga mengingatkan agar perangkat desa dan karang taruna setempat turut berperan aktif mencegah munculnya toko-toko obat ilegal. Ia menegaskan bahwa Karang Taruna Desa Telajung konsisten menolak segala bentuk praktik peredaran obat terlarang.

“Saya siap mengawal proses hukum, karena saya yang melapor. Saya bukan pengguna, bukan bagian dari jaringan itu, dan keluarga besar saya adalah tokoh agama serta tokoh masyarakat. Alhamdulillah, di Desa Telajung kami berhasil menghentikan praktik penjualan obat ilegal. Harapan saya, Desa Cikedokan dan sekitarnya juga bisa bersih dari praktik tersebut,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Jamaludin juga menyampaikan permintaan kepada Kepala Desa Cikedokan, H. Gorin Santoso, S.E., serta perangkat desa lainnya agar menindaklanjuti laporan ini dengan serius.

Ia menutup pernyataannya dengan ajakan kepada seluruh masyarakat, organisasi kepemudaan, LSM, maupun tokoh masyarakat agar tidak terlibat atau melindungi praktik penjualan obat terlarang. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed