Koran Kompas Rakyat Bekasi, Akhir tahun 2022, tepat di tanggal 21 Desember 2022 bea cukai bekasi kembali musnahkan jutaan batang rokok serta minuman keras di lapangan kantor Pengawasan dan Pelayannan Bea dan Cukai Type Madya Pabean A Bekasi. Menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai Bekasi Yanti mengatakan dalam jumpa Pers, Menjalankan fungsinya sebagai Community Protector, Bea Cukai
Bekasi lakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan di
bidang Kepabeanan dan Cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara
simbolis di Kantor Bea Cukai Bekasi pada Rabu, (21/12).
BKC HT Ilegal yang dimusnahkan berupa 4.371.222 (empat juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu
dua ratus dua puluh dua) batang. Pada kesempatan yang sama Bea Cukai Bekasi juga
musnahkan MMEA ilegal sebanyak 123,66 liter.
Nilai seluruh BKC Ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp 4.664.305.100,00 (empat
miliar enam ratus enam puluh empat juta tiga ratus lima ribu seratus rupiah) dan potensi
kerugian negara sebesar Rp 2.629.270.454,00 (dua miliar enam ratus dua puluh sembilan juta
dua ratus tujuh puluh ribu empat ratus lima puluh empat rupiah).
BKC HT Ilegal yang dimusnahkan di antaranya BMN yang telah mendapat persetujuan
peruntukan untuk dimusnahkan sesuai Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan
Negara Nomor S-154/MK.6/KN.4/2022 tanggal 21 November 2022 hal Persetujuan
Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP A Bekasi sebanyak
1.282.622 batang. Selain itu juga turut dimusnahkan barang bukti yang telah mendapat putusan
inkrah dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi sebanyak 1.122.340 batang dan Pengadilan Negeri
Kabupaten Bekasi sebanyak 1.966.260 batang.
Yanti Sarmuhidayanti, Kepala KPPBC TMP A Bekasi, mengungkapkan bahwa pemusnahan
BMN berupa rokok dan minuman illegal tersebut merupakan hasil penindakan oleh Bea Cukai
Bekasi selama tahun 2022.
“Pemusnahan BMN tersebut dilakukan atas barang hasil penindakan Bea Cukai Bekasi
bersama-sama dengan Pemerintah Kota Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, dan Polres Kota
Bekasi dalam Operasi Bersama, Operasi Gempur Rokok Ilegal dan Operasi Penindakan rutin
Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama tahun 2022. Ini adalah wujud
kerja sama dan kolaborasi serta sinergi antar instansi dengan aparat penegak hukum lainnya.’’
ungkap Yanti.
Yanti juga mengungkapkan bahwa Bea Cukai Bekasi telah melakukan 172 (seratus tujuh puluh
dua) penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai dan 8 (delapan) penindakan narkotika,
psikotropika, dan precursor (NPP) selama periode tahun 2022.
‘’Ini merupakan salah satu jumlah penindakan terbanyak yang ditindaklanjuti dengan penyidikan
oleh kantor Bea Cukai di Indonesia”, ungkap yanti.
Selanjutnya, atas temuan-temuan BKC Ilegal tersebut telah ditindaklanjuti dengan proses
penyidikan maupun penetapan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Di tahun 2022, KPPBC
TMP A Bekasi telah menangani dan berhasil menyelesaikan 11 (sebelas) perkara tindak pidana
di bidang Cukai dengan tersangka berjumlah 12 (dua belas) orang yang telah mendapatkan
Putusan Inkrah. Dari 11 (sebelas) perkara tindak pidana dibidang Cukai tersebut, 3 (tiga) di
antaranya diproses oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan 3 (tiga) tersangka dan 8
(delapan) perkara lainnya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan 9 (sembilan)
Sebagai wujud sinergi dan kolaborasi yang baik, acara pemusnahan juga dihadiri Pimpinan
Pemerintah Daerah Bekasi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi,
Kepala Kejaksaan Negeri Kota, Kepala Subseksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Kabupaten
Bekasi, Wakil Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Kota Bekasi, Kepala Unit Krimsus Polres
Metro Kabupaten Bekasi, Perwakilan Kodim Kabupaten Bekasi, Plt. Kepala Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi, Kepala Satpol Pamong Praja Kota Bekasi, Perwakilan
Satpol Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Ketua APKB Bekasi serta Perwakilan Pimpinan
Kawasan MM2100.
Kegiatan pemusnahan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pemusnahan BKC Ilegal
dilakukan secara seremonial dengan cara dibakar dan dituang di halaman Kantor Bea Cukai
Bekasi. Selanjutnya, tahap kedua untuk seluruh Barang Kena Cukai (BKC) illegal hasil
penindakan akan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi PT Mukti Mandiri Lestari,
Purwakarta – Jawa Barat pada hari yang sama.
Peningkatan jumlah penindakan BKC ilegal diharapkan mampu memberi deterrent effect
sehingga tingkat peredaran barang ilegal di area Bekasi makin menurun. Penurunan peredaran
barang ilegal diharapkan mampu meningkatkan permintaan terhadap produk legal yang pada
akhirnya dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, mendorong produksi, distribusi, dan
pemasaran produk legal sehingga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan cukai.
Amrullah
Komentar