oleh

BEA CUKAI BEKASI MUSNAHKAN 4.37 JUTA ROKOK DAN MINUMAN BERALKOHOL ILEGAL SENILAI 4.66 MILIAR

Koran Kompas Rakyat Bekasi, Akhir tahun 2022, tepat di tanggal 21 Desember 2022 bea cukai bekasi kembali musnahkan jutaan batang rokok serta minuman keras di lapangan kantor Pengawasan dan Pelayannan Bea dan Cukai Type Madya Pabean A Bekasi. Menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai Bekasi Yanti mengatakan dalam jumpa Pers, Menjalankan fungsinya sebagai Community Protector, Bea Cukai

Bekasi lakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan di

bidang Kepabeanan dan Cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan

Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara

simbolis di Kantor Bea Cukai Bekasi pada Rabu, (21/12).

 

BKC HT Ilegal yang dimusnahkan berupa 4.371.222 (empat juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu

dua ratus dua puluh dua) batang. Pada kesempatan yang sama Bea Cukai Bekasi juga

musnahkan MMEA ilegal sebanyak 123,66 liter.

 

Nilai seluruh BKC Ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp 4.664.305.100,00 (empat

miliar enam ratus enam puluh empat juta tiga ratus lima ribu seratus rupiah) dan potensi

kerugian negara sebesar Rp 2.629.270.454,00 (dua miliar enam ratus dua puluh sembilan juta

dua ratus tujuh puluh ribu empat ratus lima puluh empat rupiah).

BKC HT Ilegal yang dimusnahkan di antaranya BMN yang telah mendapat persetujuan

peruntukan untuk dimusnahkan sesuai Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan

Negara Nomor S-154/MK.6/KN.4/2022 tanggal 21 November 2022 hal Persetujuan

Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP A Bekasi sebanyak

1.282.622 batang. Selain itu juga turut dimusnahkan barang bukti yang telah mendapat putusan

inkrah dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi sebanyak 1.122.340 batang dan Pengadilan Negeri

Kabupaten Bekasi sebanyak 1.966.260 batang.

Yanti Sarmuhidayanti, Kepala KPPBC TMP A Bekasi, mengungkapkan bahwa pemusnahan

BMN berupa rokok dan minuman illegal tersebut merupakan hasil penindakan oleh Bea Cukai

Bekasi selama tahun 2022.

 

“Pemusnahan BMN tersebut dilakukan atas barang hasil penindakan Bea Cukai Bekasi

bersama-sama dengan Pemerintah Kota Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, dan Polres Kota

Bekasi dalam Operasi Bersama, Operasi Gempur Rokok Ilegal dan Operasi Penindakan rutin

Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama tahun 2022. Ini adalah wujud

kerja sama dan kolaborasi serta sinergi antar instansi dengan aparat penegak hukum lainnya.’’

ungkap Yanti.

 

Yanti juga mengungkapkan bahwa Bea Cukai Bekasi telah melakukan 172 (seratus tujuh puluh

dua) penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai dan 8 (delapan) penindakan narkotika,

 

psikotropika, dan precursor (NPP) selama periode tahun 2022.

‘’Ini merupakan salah satu jumlah penindakan terbanyak yang ditindaklanjuti dengan penyidikan

oleh kantor Bea Cukai di Indonesia”, ungkap yanti.

 

Selanjutnya, atas temuan-temuan BKC Ilegal tersebut telah ditindaklanjuti dengan proses

penyidikan maupun penetapan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Di tahun 2022, KPPBC

TMP A Bekasi telah menangani dan berhasil menyelesaikan 11 (sebelas) perkara tindak pidana

di bidang Cukai dengan tersangka berjumlah 12 (dua belas) orang yang telah mendapatkan

Putusan Inkrah. Dari 11 (sebelas) perkara tindak pidana dibidang Cukai tersebut, 3 (tiga) di

antaranya diproses oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan 3 (tiga) tersangka dan 8

(delapan) perkara lainnya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan 9 (sembilan)

tersangka.

Sebagai wujud sinergi dan kolaborasi yang baik, acara pemusnahan juga dihadiri Pimpinan

Pemerintah Daerah Bekasi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi,

Kepala Kejaksaan Negeri Kota, Kepala Subseksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Kabupaten

Bekasi, Wakil Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Kota Bekasi, Kepala Unit Krimsus Polres

Metro Kabupaten Bekasi, Perwakilan Kodim Kabupaten Bekasi, Plt. Kepala Kantor Pelayanan

Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi, Kepala Satpol Pamong Praja Kota Bekasi, Perwakilan

Satpol Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Ketua APKB Bekasi serta Perwakilan Pimpinan

Kawasan MM2100.

 

Kegiatan pemusnahan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pemusnahan BKC Ilegal

dilakukan secara seremonial dengan cara dibakar dan dituang di halaman Kantor Bea Cukai

Bekasi. Selanjutnya, tahap kedua untuk seluruh Barang Kena Cukai (BKC) illegal hasil

penindakan akan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi PT Mukti Mandiri Lestari,

Purwakarta – Jawa Barat pada hari yang sama.

 

Peningkatan jumlah penindakan BKC ilegal diharapkan mampu memberi deterrent effect

sehingga tingkat peredaran barang ilegal di area Bekasi makin menurun. Penurunan peredaran

barang ilegal diharapkan mampu meningkatkan permintaan terhadap produk legal yang pada

akhirnya dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, mendorong produksi, distribusi, dan

pemasaran produk legal sehingga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan cukai.

 

Amrullah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed