oleh

BEA CUKAI BEKASI MUSNAHKAN LEBIH DARI 5,5 JUTA BATANG ROKOK MIRAS DAN BARANG ILEGAL LAINNYA SENILAI Rp 7,8 MILIAR

BEKASI – KOMPAS RAKYAT

Community Protector, Bea Cukar Bekasi musnahkan rokok, miras dan barang legal lainnya pada Kamis 28 Agustus 2025. Lebih dari 5.5 juta batang rokok, miras dan barang ilegal lainnya senilai Rp 7,8 miliar dimusnahkan Kantor Bea Cukai Bekasi, Kawasan MM2100 Cibitung Bekasi, Jawa Barat.

Rokok dan miras illegal yang dimusnahkan tersebut dapat dikategorikan menjadi 2 (dua) yaitu

(1) Rokok dan miras ilegal hasil penindakan KPPBC Bekasi periode tahun 2024 -awal 2025 yang melanggar Undang Undang Cukai yang diselesaikan secara administratif dan asas Ultimum Remedium. Penyelesaian beberapa perkara di bidang Cukai dengan penerapan asas Ultimum Remedium menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp 205.691.000 (dua ratus lima juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).

Rokok dan miras ilegal telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dengan rincian: 2.202.192 (dua juta dua ratus dua ribu seratus sembilan puluh dua) batang rokok dan 1.877 (seribu delapan ratus tujuh puluh tujuh) liter

miras/Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) illegal.

Nilai Rokok dan miras ilegal yang dimusnahkan sebesar Rp. 3.324.328.960 (tiga miliar tiga ratus dua puluh empat juta tiga ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.834.396.132 (satu miliar delapan ratus tiga puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu seratus tiga puluh dua rupiah).

BMMN tersebut telah mendapat persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan sesuai Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-155/MK./KN.4/20 tangga 16 Juli 2025 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPB Tipe Madya Pabean A Bekasi.

(2) Rokok illegal hasil penindakan KPPBC Bekasi antara Juni Desember 2004 yang diselesaikan dengan proses penyidikan oleh Penyidik KPPBC Bekasi.

Terdapat 3 perkara pidana dibidang cukai dengan barang bukti Rokok/Hasil Tembakau (HT) ilegal sebanyak 3.298.640 (tiga juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus empat puluh) batang dengan perkiraan nilai sebesar Rp.4.552.598.400 (empat miliar lima ratus lima puluh dua juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus rupiah) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.579.506.416 (dua miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus enam ribu empat ratus enam belas rupiah)

3 (tiga) Tersangka dari 3 perkara tersebut, telah diputus oleh PN Bekasi dan PN Cikarang yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007. Ketiga terdakwa dijatuhi pidana dengan pidana penjara antara 1,5 sampai dengan 2 tahun, pidana denda total sebesar Rp3.498.289.230 (tiga miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus tiga pulluh). dan Barang Bukti rokok illegal dirampas untuk dimusnahkan.

Selain BKC ilegal pada kesempatan yang sama juga dilakukan pemusnahan atas barang hasil penyitaan aset PT HJG. Pemusnahan dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa barang tersebut mengandung Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sehingga tidak dapat disebarluaskan karena menghindari indikasi peniruan dan penyalahgunaan yang dapat menyesatkan masyarakat luas mengenai kebenaran asal barang dan/atau produk tersebut. Barang tersebut berupa label, tagline, brand tag hingga stiker. Barang tersebut seberat ± 600 kg.

“Kegiatan ini dapat terlaksana berkat sinergi antara Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja Kota dan Kabupaten Bekasi, Polres Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, Kodim 0507 dan 0509 Bekasi, Subdenpom Jaya/2-1 Kota Bekasi dan aparat penegak hukum lainnya. Berbagai operasi pemberantasan BKC berupa rokok dan miras llegal telah dilaksanakan dalam Operasi Bersama, Operasi Gempu Rokok ilegal 2024, Operasi Gurita 2025 dan Operasi Penindakan rutin Bea Cukai Bekasi c wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi, dengan mengedepankan semangat kerja sama da kolaborasi.” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Winarko Dian Subagyo.

Kegiatan pemusnahan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pemusnahan BKC legal dilakukan secara seremonial dengan cara dibakar dan dituang di halaman Kantor Bea Cukal Bekasi. Selanjutnya, tahap kedua untuk seluruh BHP akan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, Bogor – Jawa Barat.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Akhmad Rofiq yang turut hadir menyampaikan bahwa penindakan BKC ilegal yang berhasil dilakukan selama ini diharapkan mampu memberi efek jera (deterrent effect) sehingga tingkat peredaran barang ilegal di wilayah Bekasi makin menurun.

“Program ini juga merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan pemberantasan BKC ilegal di daerah yang juga sejalan dengan program strategis nasional untuk menjaga stabilitas penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di bidang Cukai”, ujar Akhmad Rofiq.

Lebih jauh lagi, penurunan BKC ilegal dapat mendorong peningkatan permintaan terhadap produk BKC legal yang pada akhirnya dapat meningkatkan produksi, distribusi, dan pemasaran produk BKC legal sehingga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara dan menyejahterakan masyarakat. (AMRUL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed