Kabupaten Bekasi -Kompas Rakyat
Forum Mahasiswa Bekasi (Formabes) Resmi melaporkan kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Nurchaidir atas dugaan gratifikasi fee proyek pekerjaan tahun anggaran 2023-2024, bertempat dikantor kejaksaan Negeri Kab. Bekasi kamis (17/4/2025) Danang Priambudi Sekertaris Umum Formabes menyampaikan bahwa telah melaporkan secara resmi Kepala Dinas dan staf disperkimtan atas dugaan gratifikasi terkait pelaksanaan pekerjaan proyek di dinas tersebut.
“Kami telah resmi melaporkan Nurchaidir selaku kepala disperkimtan atas dugaan gratifikasi kekejaksaan negeri kab. Bekasi, dan telah menyerahkan beberapa bukti awal bentuk transaksi digital dari seorang pelaksana pekerjaan kepada staf disperkimtan, ini bisa membongkar tindak pidana korupsi didisperkimtan” ujar Danang.
Danang juga mengatakan akan melakukan pengawalan terhadap kasus dugaan gratifikasi di kejaksaan negeri sebagai bukti keseriusan Formabes dalam mengawal kabupaten yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Formabes akan mengawal laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh kepala disperkimtan (Nurchaidir-red) sebagai bentuk kepedulian terhadap kab. Bekasi, selain itu juga kami akan mendukung kepala kejaksaan negeri kabupaten Bekasi untuk segera menuntaskan semua kasus yang melibatkan ASN yang ada dikabupaten Bekasi ” ujar Danang.
Danang juga meminta kepada Bupati Bekasi untuk segera mencopot kepala disperkimtan sebagai keseriusan dalam mengawal Kab. Bekasi yang besih dari korupsi.
“Bupati Bekasi harus segera menonaktifkan kepala disperkimtan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam membersihkan para ASN yang diduga terlibat kasus gratifikasi, sehingga kedepannya para pejabat tidak ada yang melakukan tindakan yang melawan hukum ” Tutup Danang.(red)
Komentar