Diduga Terlibat Ijon Proyek dan Jual Beli Jabatan, KPK Diminta Periksa Plt Bupati Bekasi

Kabupaten Bekasi -kompas rakyat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya HM Kunang sebagai tersangka suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi pada Sabtu, 20 Desember 2025 setelah terjaring OTT pada Kamis, 18 Desember 2025.
Dalam kasus ini, keduanya diduga menerima aliran uang Rp9,5 miliar. KPK juga mencatat di sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara mendapat penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak mencapai Rp4,7 miliar.
Ketua Barisan Rakyat (Barak) Ahmad Syahbana menyampaikan kepada awak media bahwa terkait kasus ijon proyek diduga juga melibatkan wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja (ASA) yang saat ini menjabat Plt Bupati.
“Selain Bupati Bekasi (AKK) Wabup (ASA) juga diduga terlibat dalam ijon proyek, selain itu juga ASA diduga juga melakukan jual beli Jabatan di mana transaksinya di tempat yang diduga merupakan milik ASA dengan modus jual beli barang ” ujar Ahmad.
KPK harus mengungkapkan semua pejabat yang terlibat dalam kasus ijon proyek tidak terkecuali Plt Bupati (ASA) harus segera dilakukan pemeriksaan sehingga publik dapat mengetahui secara terang benderang dalam kasus ijon proyek.
“KPK harus segera memeriksa Plt Bupati Bekasi karena diduga terlibat dalam kasus yang saat ini sedang ditangani oleh KPK, jangan sampai korupsi tumbuh subur di Kabupaten Bekasi.
Barak akan segera melaporkan dugaan keterlibatan Plt Bupati Bekasi ke KPK terkait ijon proyek dan jual beli jabatan dengan modus transaksi jual beli barang ” tutup Ahmad.(red)







Tinggalkan Balasan