KOTA BEKASI – KOMPAS RAKYAT
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Melakukan Realis tentang menetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.
“Kami sudah menetapkan tersangka yang pertama inisial MAR selaku PPK proyek pengadaan olahraga, M merupakan Direktur Utama Pihak Ketiga dan ASN Aktif berinisial AZ yang merupakan mantan Kadispora Kota Bekasi,” kata Ryan, Kamis (15/5/2025) malam.
Ryan menjelaskan saat ini proses terkait perkara tersebut masih berlanjut dan Bila ada bukti tambahan,maka tidak tutup kemungkinan ada tersangka baru.
Pihaknya selanjutnya masih mendalami apakah masih ada atau tidak pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga tersebut.
“Kami masih mendalami lebih lanjut, mohon bersabar karena proses masih berjalan,” terangnya.
Seperti diketahui sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan adanya kelebihan atas pekerjaan pengadaan alat-alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 sebesar Rp 4.7 milyar lebih di Dispora Kota Bekasi.
Komentar