Jakarta | Kompas Rakyat
Mulai 2 Januari 2026, Makian “Anjing” Bisa Berujung Pidana di Era KUHP Baru
Mulai hari ini, Kamis (2/1/2026), masyarakat diimbau lebih waspada dalam berucap. Penggunaan kata “anjing” sebagai makian atau hinaan terhadap seseorang berpotensi berujung pidana, seiring mulai diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Ketentuan ini memicu perhatian publik, terutama di tengah budaya komunikasi yang semakin terbuka di ruang publik dan media sosial. Namun, para ahli menegaskan, yang diatur bukan larangan kata secara mutlak, melainkan substansi penghinaan terhadap martabat manusia.
Ahli hukum pidana Universitas Nasional, Dr. Ahmad Rifai, menjelaskan bahwa hukum pidana tidak bekerja secara sempit hanya pada satu kata tertentu.
“Yang dipidana itu bukan kata ‘anjing’-nya, tetapi perbuatan menghina orang lain dengan maksud merendahkan kehormatan atau harga diri,” ujar Ahmad Rifai, Kamis (2/1/2026).
Rifai menegaskan, dalam KUHP baru, penghinaan ringan tergolong delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika korban secara langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Tanpa laporan dari pihak yang merasa dihina, aparat tidak bisa memproses. Ini penting agar masyarakat tidak mengalami ketakutan berlebihan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa konteks menjadi kunci utama dalam menilai suatu ucapan. Penggunaan kata “anjing” dalam percakapan santai, candaan antarteman, atau semata untuk menyebut hewan tidak serta-merta dapat dipidana.
“Penegak hukum wajib melihat konteks, niat, relasi para pihak, serta dampak dari ucapan tersebut. Tidak bisa kaku hanya karena satu kata,” tegas Rifai.
Dalam KUHP baru, penghinaan ringan dapat diancam pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda, dengan besaran yang disesuaikan ketentuan undang-undang.
Rifai mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam berucap, terutama di ruang publik dan media sosial yang jejak digitalnya bersifat permanen. Namun demikian, ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap dijamin.
“KUHP baru ini harus dipahami sebagai upaya menjaga etika sosial dan martabat manusia, bukan untuk membungkam kebebasan berbicara,” pungkasnya. (Red)












Komentar