oleh

Inspektorat Diminta Audit Dana Pembangunan Pagar Sekolah

Bekasi Kompas Rakyat : Pengetahuan merupakan kebutuhan yang sangat mendasar bagi kehidupan manusia , suatu negara bertanggung jawab terhadap kualitas pendidikan masyarakatnya, sehingga ditetapkanlah undang undang sebagai dasar hukumnya.

Dalam pelaksanaan tanggung jawab tersebut pemerintah mengeluarkan peraturan sebagai koridor dalam penyelenggaraan pendidikan antara lain UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 34 ayat (2) menyebutkan “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya “ dan pasal 46 (b) “ Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat (4) UUD 1945 “ Bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang – kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Aturan tersebut menegaskan bahwa sarana prasarana pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta menggaransi pendidikan dasar dilaksanakan secara gratis tentunya pajak masyarakatlah menjadi sumber anggarannya.

Namun konsep yang dilakukan para pemangku kebijakan di SMPN 4 Babelan menarik perhatian publik dimana anak didiknya diminta untuk turut bertanggung jawab terhadap pembangunan fisik pagar sekolah dengan alih-alih sebagai sumbangan sukarela dengan nilai minimal, pembebanan biaya pembangunan pagar tersebut dikemas sebagai kebijakan komite sekolah, sementara Permendikbud No 75 tahun 2016 dengan jelas mengatur bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali

Penghimpunan biaya pembangunan fisik pagar di SMPN 4 Babelan tersebut menurut sumber berinisial “N” dilakukan untuk pembangunan pagar Sekolah tahap pertama dengan Nominal Rp 100,000 “ setiap siswa Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dari kelas VII sampai Kelas IX. Kata pihak komite pembangunan pagar tahap 1 (satu) sudah selesai dilaksanakan” tuturnya 31 mei 2022

Ia juga mengatakan bahwa awalnya para orang tua/wali banyak yang mengeluh atas penghimpunan biaya tersebut “waktu masih baru yang saya dengar banyak yang mengeluh tapi dibayar juga”.

Hal tersebut diakui oleh kepala Sekolah bahwa himpunan uang pagar tidak dikolektifkan pihak Sekolah “Sekolah tidak mengkolektifnya.. bahkan pembangunannya dilakukan oleh komite” ujar Kepala SMPN 4 Babelan 10 Mei 2022

“Orang tua bebas menyumbang sesuai dengan kemampuan dengan sukarela, jadi tidak ada penentuan nominal dan paksaan” sambungnya

Kepala sekolah pun tidak menjelaskan jumlah kebutuhan biaya dalam program pembangunan fisik pagar sekolah tersebut, dan tidak berkenan menyebutkan angka rupiah sumbangan yang telah dikumpulkan dari peserta didik ketika dikonfirmasi.

Pembangunan pagar sekolah yang dibiayai orang tua siswa tersebut patut diawasi oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi. (W.S)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed