oleh

Kasus Penembakan di Tebo Dinilai Sangat Janggal, Kuasa Hukum Korban Ambil Sikap.

Kompas Rakyat

Salam Presisi, Mahkota Hukum Adalah Keadilan. Itulah yang disampaikan kedua pengacara ibukota itu, ketika sedang menangani permasalahan yang menimpa kliennya.

Saat diwawancarai Dimpos P. Sitompul, S.H., M.H dan Agustinus D. Panjaitan, S.H., M.H menilai kasus yang menimpa kliennya sangat janggal, sebab tidak ada permasalahan atau sengketa apapun sebelumnya dengan terduga Pelaku penembakan berinisial M.Y alias Y.

” kasus ini sangat janggal dan harus diusut tuntas, sebab klien kami tidak pernah ada masalah apapun dengan pihak yang kami duga melakukan perbuatan keji itu. Sehingga sangat kental dugaan kami, bahwa penembakan terhadap Jamaludin klien kami dilakukan atas perintah orang lain” tegas Dimpos P. Sitompul, S.H., M.H. (26/9/)

“Jamaludin, korban penembakan dengan menggunakan senjata rakitan yang terjadi di Desa Teluk Kayu Putih Tebo tersebut, sama sekali tidak ada terlibat permasalahan atau sengketa apapun sebelumnya dengan terduga Pelaku penembakan yang berinisial M.Y alias Y.”

” Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam kasus ini, yaitu pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan secara keji tersebut. Kemudian hal yang paling penting adalah penembakan dengan menggunakan senjata rakitan tanpa hak tersebut kepada klien kami, jelas melanggar UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan harus diusut Pihak Penyidik Kepolisian Polres Tebo” sambung pengacara muda itu

Diterangkannya, dalam hukum pidana para Pelaku yang terlibat didalamnya dapat dibagi menurut perannya masing-masing, yaitu : Penyertaan, dibagi menjadi dua bagian : Pembuat (Dader), menurut pasal 55 KUHP, yaitu : Pelaku (Pleger) dan yang menyuruh melakukan (Doenpleger). Yang turut serta (Medepleger), Penganjur (Uitlokker).

Maka dengan demikian menjadi hal yang sangat penting adalah mengusut kepemilikan dan penggunaan senjata rakitan tersebut, sebagaimana ketentuan UU Darurat No. 12 Tahun 1951, sehingga menjadi jelas dan terang siapa yang menyuruh melakukan dan apa motif yang melatarbelakangi pelaku, karena bila tidak ada kejadian penembakan tersebut, maka pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang menjadi rentetannya tidak akan terjadi pula.

“Kita harus bijak dalam melihat hubungan sebab akibatnya (causaliteit),” tandas Dimpos

Disisi lain Agustinus Darmanto S,H.,M.H menambahkan, Jika permasalahan ini tidak diusut tuntas maka sangat berpotensi peredaran senjata rakitan dikemudian akan beredar. Sehingga tidak saja keamanan wilayah Jambi ini terancam, akan tetapi seluruh negeri inipun bisa terancam karena senjata api bisa dibawa kemana-mana” katanya usai buat LP

Agustinus juga mengatakan, bahwa mereka akan balik ke Jakarta tempat kediaman mereka. ” sambil menunggu proses , kami balik dulu ke Jakarta hari ini. Nanti kami akan kembali sampai permasalahan ini tuntas” tutupnya

Sebelumnya diberitakan, 2 orang Kakak beradik kandung menjadi korban penembakan dan pembacokan di Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi pada Selasa (01/08/2023).

Korban Jamaludin Siregar ditembak di Kepala dan Dada dengan menggunakan senjata api jenis Kecepek yang diduga dilakukan oleh Yd. Selain ditembak, Jamaludin juga mendapat bacokan dari terduga Pelaku Mp, Ip, Yd, Ry, Ji, Ao, Dd, Nd dengan menggunakan Parang dan Tombak yang mengakibatkan luka berat di seluruh tubuh Korban, Jamaludin Siregar.

Nasib naas juga dialami Korban, Kamaludin Siregar (kakak kandung dari Korban Jamaludin Siregar). Ia kehilangan 2 (dua) jari putus, 2 (dua) jari dan lengan hampir putus serta luka akibat bacokan di kaki, bahu dan perut yang diduga dilakukan oleh Ry dan Rm. (W.S)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed