oleh

Keberhasilan Satresnarkoba Polres Bekasi Kota Ungkap Kasus Peredaran Ganja dan Obat Terlarang

KOTA BEKASI – KOMPAS RAKYAT

Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja dan obat-obatan golongan G dalam operasi Berantas Jaya 2025

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Bekasi Kota.Hari ini kami merilis kegiatan Operasi Berantas Jaya 2025 yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota,” ujar Kusumo saat konferensi pers, didampingi Wakapolres AKBPBayu Pratama Gubunagi, Kasat Narkoba, AKBP Farlin Lumban Toruan dan Kasie Humas AKP Suparyono, di Mapolres Jalan pangeran Jayakarta Kota Bekasi pada, Jumat, (23/5/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sekitar 3 kilogram ganja dan 23 ribu butir obat keras dari enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di Bekasi Kota.

“Selain barang bukti, kami juga mengamankan enam tersangka, dan saat ini terdapat 12 orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 serta Pasal 138 ayat (2) dan (3) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, pelaku peredaran ganja diancam hukuman penjara antara 6 hingga 20 tahun.

“Ini adalah hasil kerja keras kita bersama untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Bekasi Kota. Kami akan terus berkomitmen menjaga masyarakat dari ancaman narkotika,” tegas Kusumo.

Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed