oleh

Kejari Bekasi Grebek Korupsi Dana Desa Rp2,6 Miliar, 4 Tersangka Masuk Bui

Cikarang, Kompas Rakyat

Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali terbukti.

Belum genap dua bulan menjabat, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, bersama Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) berhasil mengungkap kasus korupsi keuangan desa di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Tahun Anggaran 2024.

Dalam kasus ini, Kejari Bekasi resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni:

  • SH, Penjabat Kepala Desa Sumberjaya periode 14 Juni 2023 – 12 September 2024.

  • SJ, Sekretaris Desa Sumberjaya tahun 2024.

  • GR, Kaur Keuangan Desa sekaligus operator Siskeudes periode Januari – Agustus 2024.

  • MSA, Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

Menurut Kajari Eddy Sumarman, para tersangka diduga dengan sengaja menggunakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tidak sesuai ketentuan. Dari hasil penyidikan, diketahui ada aliran dana yang diterima untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,6 miliar.

“Para tersangka menyalahgunakan keuangan Desa Sumberjaya Tahun Anggaran 2024. Dana APBDes digunakan tidak sesuai aturan, bahkan mengalir untuk kepentingan pribadi. Akibatnya negara dirugikan kurang lebih Rp2,6 miliar,” ujar Eddy.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari, terhitung sejak 11 September 2025 hingga 30 September 2025.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kajari Eddy menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Ia juga menekankan komitmen Kejari Kabupaten Bekasi untuk menegakkan hukum secara profesional dan sesuai aturan.

Lebih lanjut, Eddy meminta dukungan seluruh lapisan masyarakat agar pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Bekasi berjalan efektif. Ia juga mengingatkan kepala desa maupun perangkat desa agar tidak menyalahgunakan dana desa.

“Dana desa harus digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri sendiri. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perangkat desa,” tegas Eddy. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed