oleh

Ketua DPD-TOPAN RI Kab. Bekasi Tanggapi Informasi Dari Peserta Didik SMAN 5 Tambun Selatan Terkait Dugaan Uang Awal Tahun Dan Uang AC Dari Wali Murid.

Bekasi Kompas Rakyat

Pendidikan adalah salah satu harapan untuk mendongkrak SDM anak bangsa sehingga mampu bersaing diera globlalisasi yang semakin meningkat. Itulah sebabnya Pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah menggelontorkan anggaran sebesar triliunan rupiah pertahunnya guna memenuhi kebutuhan kegiatan belajar mengajar hampir diseluruh sekolah ditanah air.

Selain untuk mendongkrak SDM anak bangsa, tujuan yang tidak kalah penting dari Pemerintah menggelontorkan bantuan yang sangat besar tersebut adalah untuk mengurangi beban para orangtua/wali murid. Namun sangat disayangkan, ternyata uang bantuan dari Pemerintah tersebut masih tidak cukup untuk mengurangi beban orangtua/wali murid SMAN 5 Tambun Selatan. hal tersebut disampaikan oleh ketua DPD.TOPAN-RI Kabupaten Bekasi melalui pesan whatsapp 8/11/2022.

Ia mengatakan bahwa hasil wawancaranya dengan beberapa peserta didik SMAN 5 Tambun Selatan, terdapat keterangan yang menurutnya serius dan wajib diperhatikan semua pihak terkait uang awal tahun dari mereka (peserta didik) sebesar jutaan rupiah dan uang AC sebesar ratusan ribu rupiah, menurutnya hal tersebut sangat membebani para orangtua/wali murid SMAN 5 Tambun Selatan mengingat dari tahun 2020 hingga saat ini seluruh masyarakat masih terdampak Pandemi Covid-19.

“berdasarkan informasi dari beberapa peserta didik SMAN 5 Tambun Selatan yang kami terima pada tanggal 11/7/2022, menurut kami adalah suatu hal yang sangat serius, yaitu terkait uang gedung sebesar jutaan rupiah dan uang AC ratusan ribu rupiah”

“ Atas informasi dari peserta didik tersebut, kamipun segera mengirimkan surat kepada Kepala Sekolah untuk meminta klarifikasi padatanggal 12/7/2022, Namun sampai saat ini Kepala Sekolah tidak memberikan jawaban, padahal informasi terbesut bukan persoalan sepele sebab apabila dihitung dengan jumlah peserta didik jumlah uangnyakan bisa mencapai ratusan juta rupiah, Apabila benar keterangan para peserta didik tersebut, maka sekarang Kepala Sekolah harus menjawab, apa dasar hukum yang menjadi acuan terkait uang awal tahun dan juga uang AC yang dimaksud? selain itu Kepala Sekolah juga harus membuktikan realisasi dari seluruh uang yang terkumpul dari para walimurid tersebut.”

“ Apabila Kepala Sekolah tidak membuktikan, takutnya masyarakat akan berasumsi macam-macam khususnya para orang tua/wali murid, apalagi dari tahun 2020 bahkan sampai tahun 2022 Juni kan pembelajaran dilakukan secara daring, bantuan dari Pemerintah Pusat tetap disalurkan, dan juga bantuan dari Pemerintah daerah jugakan disalurkan tapi Uang Awal tahun dan uang AC masih dibebankan dari peserta didik, nah supaya tidak ada Fitnah kami berharap Kepala Sekolah menjawab itu semua.”

“ Kami juga dari Lembaga Swadaya Masyarakat LSM-TOPAN RI mengajak semua pihak untuk turut aktif mendalami Informasi ini, sebab terkait masalah pendidikan ini adalah menyangkut kepentingan bersama ”. (RED)

 

 

 

 

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed