oleh

Ketua IWO Indonesia DPD Kota Bekasi Angkat Bicara Tentang Kasus Komite Sekolah SMAN 8 Kota Bekasi yang MengKangkangi Instruksi Dari Kadisdik Jawa Barat

Bekasi, Kompas Rakyat

Berdasarkan informasi masyarakat yang dihimpun dari IWO Indonesia DPD Kota Bekasi dari beberapa orang tua peserta Didik sekolah akan adanya pungutan uang pembangunan gedung sekolah atau sumbangan dan beberapa pungli cabang olah raga, yang katanya bila tidak menyelesaikan atau melunasi sumbangan peserta didik tidak mendapatkan kartu ujian.

Ketua IWO Indonesia DPD Kota Bekasi yang sekaligus Owner juga Pemred Kompas Rakyat Angkat Bicara, sindir Aparatur penegak hukum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Tipikor di Polres Kota Bekasi untuk membuka mata terhadap tindak – tanduk Ketua Komite SMAN/SMKN se – Kota Bekasi.

Menurutnya, pungutan uang berdalih sumbangan sekolah kepada orangtua peserta didik merupakan hasil rapat kesepakatan antara Komite dengan orangtua siswa yang jumlahnya sangat fantastik.

Saat dikonfirmasi pada hari Senin 20/3/2023 ke SMAN 8 Kota Bekasi rombongan IWO Indonesia DPD Kota Bekasi disambut baik oleh bapak Munawir yang notabenenya sebagai humas, ada beberapa point yang disampaikan ke humas.

Dalam hal Sumbangan Pihak sekolah tidak menampik dengan tegas mengiyakan dengan adanya sumbangan karena dibolehkan dalam Undang undang memungut sumbangan dari para orang tua siswa didik silahkan cari dan baca sendiri kalau tidak percaya pada awak media.

Begitu pun hal yang sama tangapan dari Kepala Sekolah yang datang ikut bergabung dengan para awak media yang tergabung dalam DPD Kota Bekasi IWO Indonesia saat dikonfirmasi, adanya Sumbangan yang di adakan oleh Komite Sekolah itu masuk ke Rekening Komite bukan ke Rekening sekolah. Nanti nya untuk dipergunakan kebutuhan di sekolah, Seperti para guru yang honorer dan satpam perlu digaji yang notabenenya mereka bukan pns dari pemerintah tidak ada anggarannya untuk mereka. Untuk permasalahan pungutan olah raga silahkan konfirmasi ke Walikota, Karena itu ada Perwal (Peraturan Walikota) jadi saya tidak berani menjawab. Ucapnya.

Ditengah Pandemi Covid-19 ekonomi masyarakat terbilang melambat dan masih mendapat Bansos dari pemerintah, justru perilaku komite menambah beban pikiran orangtua peserta Didik dimasa Pandemi Covid -19,” ungkapnya orang tua peserta didik mengeluh di kantor DPD Kota Bekasi IWO Indonesia yang beralamat di Apartement Center point Tower D.

Ketua IWO Indonesia DPD Kota Bekasi menerangkan, praktik pungutan uang Sumbangan atau pembangunan yang dibebankan kepada orangtua peserta didik jelas bertentangan hukum yakni melakukan pungutan uang gedung dan sumbangan bagi para orangtua peserta didik.

Pada hal jelas Dedi Supandi Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat dengan tegas menginstruksikan seluruh SMA, SMK, SLB Negeri se-Jabar menghentikan rapat komite. Instruksi tersebut dikeluarkan menyusul terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah. Tapi sayang instruksi Kadisdik Jabar terkesan dikangkangi Komite sekolah SMAN 8 Kota Bekasi. 

Bahkan Kadisdik saat dikonfirmasi beberapa pekan lalu dengan tegas “Saya instruksikan kepada KCD (Kepala Cabang Dinas) agar menyampaikan kepada setiap kepala sekolah untuk menghentikan dulu kegiatan rapat komite,” kata Kadisdik Jabar, pada Rabu (14/9/2022) tahun lalu.

 Dedi Supandi menyatakan, komite sekolah agar tidak gagal paham tentang isi pergub tersebut. “Sosialisasi Pergub tentang Komite Sekolah perlu dimaksimalkan, agar tidak terjadi gagal paham,” ujarnya.

Dengan memaksimalkan sosialisasi, tutur Kadisdik Jabar, seluruh unsur pendidikan, baik KCD, kepala sekolah, komite sekolah, maupun orang tua peserta didik baru memahami maksud, tujuan, dan aturan rapat komite.

Pergub tentang Komite Sekolah, tutur Kadisidk Jabar, bukan payung hukum untuk meminta sumbangan dan bantuan kepada orang tua siswa, melainkan harus menjadi landasan mewadahi partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan pendidikan di sekolah. “Agar sekolah terbangun menjadi sekolah berkualitas, berintegritas, dan menyenangkan,” tutur Kadisdik Jabar.

Komite sekolah, kata Dedi Supandi, diharapkan mayoritas berasal dari orang tua siswa aktif dan melibatkan tokoh masyarakat dan pakar yang peduli terhadap keberlangsungan pendidikan.

Pengurus dan anggota komite sekolah harus mengacu kepada pergub, khususnya yang termaktub dalam Bab II terkait penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain harus bertujuan mendukung terlaksananya program peningkatan akses dan mutu pendidikan.

Sumber bantuan dari luar orang tua peserta didik, kata Dedi Supandi, harus dilakukan identifikasi dan optimalisasi sehingga lebih terukur pemanfaatannya dan tidak menyalahi aturan.

“Apabila penggalangan dana dilaksanakan kepada orang tua peserta didik, wajib dilaksanakan musyawarah dan permufakatan sehingga terhindar dari praktik pungutan atau iuran, tidak ada embel – embel atau memakai materai.” ucap Dedi Supandi.

Musyawarah dengan orang tua peserta didik, ujar Kadisdik Jabar, dapat dilaksanakan setelah dilakukan perubahan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) dan ditandatangani oleh kepala sekolah, komite sekolah, dan persetujuan KCD wilayah.

Sebab, RKAS perubahan atau revisi akan memuat kebutuhan dana yang bersumber dari masyarakat. “Besaran sumbangan pun tidak bersifat fix. Pilihan sesuai kemampuan dan warga miskin wajib dibebaskan,” ujar Dedi Supandi.

Kadisdik Jabar juga mengimbau komite sekolah melaksanakan tugas secara inovatif dan kreatif. Terutama setiap upaya yang dilakukan harus sesuai aturan. “Kreatif dan inovatif ini harus mengacu kepada kelayakan etika, kesantunan, dan sesuaiperaturan,” ujar Dedi Supandi.

Ini kan lucu “Dalil sumbangan bermaterai yang dikemukakan Komite Sekolah sangat tidak relevan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat, Sengaja memberikan selebaran yang harus ditanda tangani diatas materai dengan mengutip sejumlah uang kepada orangtua peserta didik dengan nilai jutaan rupiah,” sindirnya Ketua IWO Indonesia DPD Kota Bekasi 

Menurutnya, info ini akan menjadi semakin menarik bila dilihat dari kacamata hukum, pasalnya tindakan ketua komite sekolah masuk dalam kategori pungutan liar. Tapi membantah seakan akan orang tua peserta didik yang memberikan dengan ikhlas karena diatas materai.

“Sebagai Ketua Komite seharusnya memegang prinsip kemanusiaan serta patuh pada hukum yang berlaku, serta tidak ujuk-ujuk dalil sumbangan dan pembangunan sekolah milik pemerintah yang dibebankan kepada orangtua peserta didik dewasa ini. Aparatur Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Tipikor Polres Kota Bekasi tidak boleh berdiam diri karena ini menyangkut hak warga negara yang dilindungi Undang-undang,” tegasnya.

Dijelaskannya, tindak-tanduk Ketua Komite Sekolah menjadi preseden buruk dunia pendidikan di Kota Bekasi ditingkat SMAN/SMKN bagi para peserta didik.

Diketahui, Pergub tentang Komite Sekolah terbit pada 19 Agustus 2022 dan diterapkan pada Tahun Ajaran 2022-2023. Pergub tersebut dikeluarkan sebagai upaya antisipasi pungutan liar (pungli) di sekolah tingkat SMA, SMK, SLB Negeri di Jabar.

Tidak tertutup kemungkinan jika aparat hukum masih berdiam diri, IWO Indonesia DPD Kota Bekasi yang terdiri dari beberapa media untuk melakukan Class Action. Salam Morality,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed