SERANG – KOMPAS RAKYAT
Operasi Tangkap Tangan oleh lenbaga anti rusuah KPK kembali terjadi, kali ini operasi senyap yang digelar KPK menjaring oknum Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten.
OTT ini kembali menambah daftar aparat penegak hukum yang terjerat operasi senyap KPK, sekaligus menegaskan bahwa praktik korupsi di sektor perizinan dan ketenagakerjaan asing masih menjadi lahan basah kejahatan terorganisir.
Sebanyak lima orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) kini menjalani pemeriksaan maraton di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Dr. NR. Icang Rahardian, SH., MH., M.Pd., S.Ak., yang juga dikenal sebagai praktisi hukum dan pengamat sosial, mengapresiasi OTT yang dilakukan KPK.
Menurutnya, terjaringnya oknum jaksa kali ini menambah deretan daftar aparat penegak hukum yang terjerat operasi KPK, sekaligus menegaskan bahwa praktik korupsi di sektor perizinan dan ketenagakerjaan asing masih menjadi lahan basah kejahatan terorganisir.
“Operasi Tangkap Tangan oleh KPK ini perlu diapresiasi sebagai Upaya pemberantasan korupsi, sekaligus perlu dikawal proses hukumnya. Bagi siapapun yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum RZ ini segera dilakukan proses hukumnya. Kita juga minta KPK tidak tebang pilih jika ada oknum atasan yang terlibat,’ ujar Icang Rahardian, Kamis (18/12/2025).
Dari informasi yang berhasil dihimpun tim investigasi IWO Indonesia Provinsi Banten, salah satu pihak yang diamankan merupakan oknum jaksa fungsional berinisial RZ yang bertugas di wilayah Banten.
RZ diduga terseret dalam praktik korupsi terkait pengurusan tenaga kerja asing (TKA)—sektor yang kerap rawan pemerasan dan transaksi gelap.
Diketahui, sebanyak lima orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) kini tengah menjalani pemeriksaan maraton di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Operasi penangkapan dilakukan pada Rabu sore, 17 Desember 2025 yang digelar di sejumlah titik di Banten.
“Jika benar ada pejabat Kejati Banten yang terlibat, ini jelas alarm kuat adanya praktik mafia hukum di Provinsi Banten. Bagi teman teman jurnalis dan para pegiat anti korupsi serta anti mafia hukum di Banten agar bisa lebih aktif terlibat dalam pengawasan dan sosial kontrol,” demikian ajakan Ketua Umum IWO Indonesia NR Icang Rahardian.
Diperoleh keterangan dari sumber internal Kejaksaan menyebutkan, RZ, RVS, dan HMK diduga melakukan pengondisian perkara agar proses penanganan dan pelimpahan perkara dapat dipercepat.
Perkara yang melibatkan oknum jaksa dan penasihat hukum tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan diserahkan penanganannya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. (Red)












Komentar