oleh

Komisi II Sidak Pembangunan Pasar Pelita

Komisi II DPRD Kota Sukabumi di bawah pimpinan Ivan Rusvansyah politisi partai Golkar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan Pasar Pelita, turut mendampingi Dinas PUTR, Diskop-Umkm Dagrin, dan Kesbangpol. Kehadiran sidak komisi II disambut oleh pihak pengembang PT Fortunindo Artha Perkasa melalui kontraktornya PT. Esa

“Rombongan komisi II sudah melakukan sidak ke Pasar Pelita, sesuai janji kita setelah pemanggilan dinas terkait dan pengembang di ruang paripurna pada (31/5/2021) di masa berakhirnya adendum kerjasama,”kata Ivan kepada wartawan di lokasi Pasar Pelita, Rabu (2/6/2021).

Sidak yang dilakukan komisi II dari mulai (basement), lantai dasar hingga lantai I dan II jadi total ada IV lantai. Hasil sidak Ivan mengatakan untuk baik basement maupun lantai dasar sendiri sudah finish pembangunannya dan siap pakai, termasuk kelengkapan listriknya, sedangkan lantai I kemungkinan sekitar 5 persen untuk finishing, bahkan rolling dor sudah siap pasang. “Progres pembangunan lantai II yang saat ini dikejar penyelesaiannya, seperti untuk los bukan kios bisa juga area food court. Memang saat ini kondisi pembangunan sudah 93 persen berdasarkan hitungan dinas teknis PUTR,”ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diterima Ivan terkait progres perkembangan pembangunan Pasar Pelita, Pemkot Sukabumi melalui Diskop-Umkm Dagrin dalam waktu dekat akan segera melakukan sosialisasi dengan para pedagang yang menunjukkan pembangunan Pasar sudah selesai, sekaligus rencana Pemda untuk segera pemindahan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang harus segera masuk ke Pasar Pelita.

“Saat sidak saya dan jajaran komisi II melihat aktivitas pekerjaan dari pihak kontraktor, baik para pekerja dan bahan materialnya. Fungsi pengawasan dewan tetap mendorong pemerintah daerah khususnya Dinas PUTR selaku dinas teknis agar selalu ada di lokasi untuk mengecek pekerjaan sampai tuntas 100 persen,”bebernya.

Ivan sendiri melihat progres pembangunan optimis pekerjaan bisa selesai yang dilakukan oleh kontraktor PT. Esa yang mengerjakan lantai I dan II, berbeda sebelumnya pekerjaan basement dan lantai dasar di kerjakan oleh PT. Sampurna selaku kontraktor. Pada intinya pembangunan bisa selesai sesuai dengan komitmen dengan catatan adanya pekerja dan material bangunan. Ivan juga mendapat informasi bahan untuk lift, eskalator dan evalator akan dicek oleh Dinas PUTR ke Bandung yang dikirim secara import.

Seperti yang diketahui bahwa batas masa adendum kerjasama berakhir pada 31 Mei 2021, pekerjaan yang dilakukan saat ini oleh pihak pengembang Pembangunan Pasar Pelita terhitung 1Juni mendapat sanksi denda berjalan sampai batas the end 4 Juli 2021. “Biasanya kalau sudah diatas 90 persen dalam dunia proyek ada kebijakan tertentu dan pastinya ada denda,”ungkapnya. (LL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed