oleh

KPU Majalengka Umumkan Tentang Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Tahun 2024

Majalengka – Rakyat Oposisi

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor : 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dan Keputusan Komisi

Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Nomor : 1112 Tahun 2024 tentang Syarat

Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan

Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Tahun 2024, dengan ini diumumkan kepada

seluruh warga masyarakat yang akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan

Wakil Bupati Majalengka Tahun 2024 melalui jalur perseorangan untuk dapat

melengkapi dan menyerahkan persyaratan dukungan dengan ketentuan sebagai

berikut :

 

A. JUMLAH SYARAT MINIMAL DUKUNGAN DAN PERSEBARAN WILAYAH

Persyaratan minimal dukungan pasangan calon perseorangan sejumlah 74.907

(Tujuh Puluh Empat Ribu Semibilan Ratus Tujuh) orang pendukung yang

tersebar paling sedikit di 14 (empat belas) Kecamatan di Kabupaten Majalengka

B. HARI, TANGGAL, WAKTU DAN TEMPAT PENYERAHAN

Hari  : Rabu s.d Minggu

Tanggal : 8 s.d 12 Mei 2024

Waktu : 8 s.d 11 Mei 2024

: Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.

12 Mei 2024 : Pukul 08.00 s.d 23.59 WIB.

Tempat

: Aula Demokrasi , Kantor KPU Kabupaten Majalengka

. Jl. Gerakan Koperasi, No. 18, Majalengka

C. PERSYARATAN DUKUNGAN

1. Dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang diserahkan

terdiri dari :

a. Surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan, menggunakan

formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN .KWK-PERSEORANGAN;

b. Jumlah dukungan, menggunakan formulir Model

B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK;

c. Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN; dan/atau

d. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung

yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status

perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat

berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan

menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK

yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau

status pekerjaan Pemilih.

2. Dalam hal bakal calon perseorangan Calon Walikota dan Calon Wakil

Walikota yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, Tentara Nasional

Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil

Negara, berlaku ketentuan :

a. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Penyelenggara

Pemilu, menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan

PPK dan PPS. Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud, diserahkan saat penyerahan dukungan;

b. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota Tentara

Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, harus

menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan

dukungan;

c. Bakal Calon perseorangan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil

Negara, melapor pencalonannya kepada pejabat Pembina kepegawaian

sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan. Laporan

pencalonan sebagaimana dimaksud harus diserahkan pada saat

penyerahan dukungan;

3. Surat pernyataan dukungan dilampiri bukti identitas kependudukan

berupa foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau foto copy

surat perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

4. Identitas pendukung yang tercantum di dalam Model B.1-KWK

PERSEORANGAN dapat diinput ke dalam table Excel untuk memudahkan

pengisian dukungan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan Kepala

Daerah (SILONKADA), format Excel tersebut dapat diunduh melalui tautan https://bit.ly/FormulirDukunganPerseoranganMajalengka

5. Calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati menyampaikan Surat

Pemberitahuan Rencana Penyerahan dukungan kepada KPU Kabupaten

Majalengka baik secara fisik maupun melalui alamat email subbagianteknismajalengka@gmail.com dan kepada Komisi Pemilihan

Umum melalui https://bit.ly/JadwalPenyerahanDukunganAwalKD

D. LAIN-LAIN

1. Bakal Pasangan Calon Perseorangan agar segera mengirimkan daftar nama

admin kepada KPU Kabupaten Majalengka untuk mendapatkan username,

password dan bimbingan teknis aplikasi sistem informasi pencalonan Kepala

Daerah (SILONKADA).

2. Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung ke Helpdesk Pencalonan

KPU Kabupaten Majalengka, Jl. Gerakan Koperasi, No. 18, Majalengka atau menghubungi nomor Helpdesk : 082295339065 Demikian untuk disampaikan. (RED)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed