oleh

Layanan kesehatan dan pangan dipastikan boleh buka pada saat psbb dikota Bekasi

Kompas rakyat tanggal 14 april 2020

KOTABEKASI -Kompas rakyat

Rabu(15/4) Pemerintah Kota Bekasi akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diwilayahnya. Tentunya kebijakan ini memiliki aturan yang akan diterapkan saat PSBB.

Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, pasar ritel modern (pasar swalayan maupun toko swalayan) dan apotek tidak ditutup saat wilayah tertentu menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 itu dibuat sebagai peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020.

Tertulis pada Pasal 13 Ayat 7 dalam Permenkes :
Pembatasan tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan untuk, supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Selain ritel modern, dan apotek, tempat yang juga tetap beroperasi saat PSBB adalah fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.

Kegiatan-kegiatan di tempat fasilitas umum dalam pengecualian tetap perlu diperhatikan. Tetap ada aturan pembatasan jumlah pengunjung agar mencegah penyebaran virus COVID-19.

Tercantum pada Pasal 13 ayat 8 di Permenkes:
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Dalam penerapan PSBB di Kota Bekasi, Pemerintah setempat juga telah meliburkan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi dan pembatasan kegiatan lainnya.

Adapun terdapat pengecualian saat PSBB diterapkan, antara lain, kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya. (NHL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed